Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Besaran UMP dan UMSP Provinsi Bali

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ir. Ida Bagus Setiawan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pengaturan upah minimum dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permennaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Pemerintah Provinsi Bali, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali Tahun 2025, melalui Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali pada Jumat, 6 Desember 2024, dan Senin, 9 Desember 2024.

Dalam sidang itu, disepakati nilai UMP Bali Tahun 2025 sebesar Rp 2.996.561,00 per bulan atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2024.

Sedangkan UMSP Bali Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.052.834,00 per bulan atau naik 8,5 persen dari tahun 2024.

Penetapan UMP dan UMSP Bali tahun 2025, dilakukan melalui Keputusan Gubernur Nomor 939/03-M/HK/2024 Tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi

"Untuk upah minimum sektoral provinsi (UMSP) merekomendasikan di bidang pariwisata, sektornya adalah penyediaan akomodasi dan makan minum, itu naiknya 8,5 persen dari UMP 2024," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ir. Ida Bagus Setiawan, Rabu, 11 Desember 2024.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," imbuhnya.

Penjabat Gubernur Bali, SM. Mahendra Jaya memberikan apresiasi kepada Dewan Pengupahan Provinsi yang telah bekerja dengan baik dan menyelesaikan tugasnya tepat waktu.

"Bahkan sebelum batas waktu penetapan yang ditentukan pada tanggal 11 Desember 2024," kata Mahendra Jaya.

Dia juga mengarahkan agar ke depan, sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi/ pakar, organisasi pengusaha, serta organisasi serikat pekerja semakin ditingkatkan.

"Kolaborasi ini sangat penting untuk mendukung implementasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2025 melalui pembinaan, sosialisasi, serta pengawasan yang efektif di lapangan," ucapnya.

Hal itu menurutnya, menunjukkan komitmen kuat dari semua pihak yang terlibat untuk memastikan penetapan UMP dan UMSP yang adil dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi masyarakat Bali.