MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, Pilgub Sumut, Jateng dan Jatim Digugat
- vivanews/Andry Daud
Jakarta, VIVA - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima secara total 277 gugatan permohonan perselisihan atau sengketa Pilkada 2024.
Per Kamis, 12 Desember 2024 pukul 10.15 WIB, terdapat 15 permohonan perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub). Kemudian, 215 permohonan perkara Pemilihan Bupati dan, 47 permohonan perkara tingkat Wali Kota. Data tersebut dikeluarkan oleh MK melalui situs resminya.
Salah satu hasil Pilkada tingkat provinsi digugat oleh pasangan calon Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala di Pilgub Sumatera Utara (Sumut).
Kemudian, pasangan calon Andika Perkasa - Hendrar Prihadi juga menggugat hasil Pilgub Jawa Tengah (Jateng). Hasil Pilgub Jawa Timur (Jatim) juga digugat oleh pasangan calon Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans.
Sebelumnya diberitakan, Ketua MK, Suhartoyo menjelaskan bahwa pihaknya akan menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan atau sengketa Pilkada pada awal bulan Januari 2025. MK hingga saat ini masih membuka pendaftaran permohonan sengketa Pilkada bagi para pasangan calon.
"Ya kira-kiranya di awal Januari ya (sidang perdana). Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan dia tanggal 3 (Januari)," ujar Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Senin, 9 Desember 2024.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sedang menyusun tahapan sidang sengketa Pilkada 2024. Selambat-lambatnya, MK akan menggelar sidang perdana pada hari keempat setelah registrasi.
"Nah selebihnya kan ada sekuen waktu 4 hari selambat-lambatnya harus sudah sidang pertama. Nah kalau pas di tanggal 3 (Januari) ya setelah 4 dari kemudian atau 3 hari. Karena selambat-lambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari," ujar Suhartoyo.
"Tapi ada hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan. Ya itu yang kemudian tidak boleh kurang dari 3 hari itu harus sudah dipanggil para pihaknya, khususnya pihak pemohon dan pihak terkait. Jadi baru ya, idealnya memang sesuai dengan hukum acara hari keempat itu baru bisa sidang setelah registrasi," imbuhnya.
Sebagai informasi, pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang berkontestasi dalam Pilkada bisa mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon bisa mengajukan gugatan ke MK maksimal tiga hari kerja setelah pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aturan itu tertuang dalam peraturan undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pasal 157 ayat 5.
Pasangan calon harus membawa dokumen bukti yang lengkap serta keputusan KPU terkait hasil rekapitulasi perhitungan suara.
"Peserta pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," dikutip dari website resmi JDIH KPU RI, Pasal 157 ayat 5, Jumat, 6 Desember 2024.
Selain itu, dalam Pasal 157 ayat 8, MK memiliki waktu 45 hari untuk memutuskan gugatan perkara yang diajukan oleh pasangan calon Pilkada. Kemudian, pada Pasal 157 ayat 9, putusan MK terkait gugatan sengketa Pilkada bersifat final dan mengikat.
"Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan," bunyi Pasal 157 ayat 8.
"Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat final dan mengikat," bunyi Pasal 157 ayat 9.
Sementara, KPU tingkat kabupaten/kota dan provinsi harus menindaklanjuti apapun putusan MK terkait gugatan sengketa Pilkada 2024.
"KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," bunyi Pasal 157 ayat 10.