Polisi Ungkap Alasan Tolak Mentah-mentah Penangguhan Penahanan yang Diajukan Pemilik Ria Beauty

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Syarifah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Penangguhan penahanan yang diajukan Ria Agustina, pemilik klinik Ria Beauty ditolak mentah-mentah oleh polisi. Ada alasan yang jadi pertimbangan polisi.

“Untuk sementara saya belum bisa acc dan itu juga menjadi saran saya buat pimpinan,” kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Syarifah, Rabu, 11 Desember 2024.

Syarifah mengatakan, alasan penangguhan penahanan ditolak gegara penyidik masih butuh pendalaman terhadap kasus yang menyeret wanita lulusan fakultas perikanan tersebut. Maka itu, demi efektifitas penyidikan, Ria harus ada di rumah tahanan atau rutan.

“Ada beberapa pertimbangan-pertimbangan dari kami sebagai penyidik, karena ini kasusnya juga baru dan harus banyak pendalaman dan akan bolak-balik. Mengingat juga dia juga tempat tinggalnya di Malang,” jelas Syarifah.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Pun, dia bilang polisi sudah bekerjasama dengan beberapa pihak lain. Salah satunya saksi ahli untuk pendalaman melengkapi berkas kasus.

“Karena memang penguatan-penguatan itu perlu dari BPOM, dan Dinas Kesehatan, mungkin dari pihak salonnya, nanti admin atau ya di lokasi sana,” ujarnya.

Untuk diketahui, Ria Agustina pemilik Ria Beuty mengajukan penangguhan penahanan ke polisi.

"Sudah kita ajukan (penangguhan penahanan), belum di ACC. Akan kita follow up," kata Raden Ariya selaku kuasa hukum Ria Agustina, Jumat, 6 Desember 2024.

Raden mengatakan alasan pengajuan penangguhan penahanan itu karena kliennya sebagai tulang punggung keluarga. Belum lagi, Ria punya anak yang masih sangat kecil.

Sebelumnya, polisi menangkap Ria Agustina selaku pemilik klinik Ria Beauty. Ria ditangkap gegara praktiknya di klinik yang dinilai ilegal. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengatakan tersangka Ria ditangkap usai gelar praktik di kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024. 

Ria dalam praktiknya juga buka layanan di Jakarta, tepatnya salah satu hotel. Dia melakukan promosi lewat akun Instagram @RiaBeauty.id. 

Tersangka Ria juga dibantu asistennya yang melakukan treatment terhadap tujuh orang pasiennya.

"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA di mana pada saat melakukan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan, tersangka dibantu oleh tersangka DN yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki," ujar Kombes Wira Satya Triputra, Jumat, 6 Desember 2024.