Tom Lembong Sampaikan Pesan Hari HAM dari Balik Jeruji Besi, Ini Isinya

Isi surat Eks Mendag Tom Lembong mengucapkan selamat hari HAM sedunia (dok.Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kini masih berada di dalam ruang tahanan setelah dirinya resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Lewat secarik kertas, Tom Lembong menulis mengucapkan Selamat Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang ke 76 tahun.

Dalam tulisannya itu, Tom mengatakan setiap orang memiliki hak untuk punya pekerjaan yang baik dan penghasilan yang layak. Hak untuk hidup sehat, terdidik dan bahagia. Hak untuk punya wibawa sebagai manusia, dapat menjalankan hidup sesuai nilai-nilai yang jujur dan baik, sebagaimana diajarkan semua agama.

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Photo :
  • Ist

"Membela hak-hak ini yang sepanjang karir saya di pemerintahan dan di politik menjadi cita-cita saya, karena ini semua hak yang bagi saya mendasar, hak yang asasi. Hidup di dalam tahanan semakin membuka mata dan membuka hati saya pada nasib warga kita yang masih belum bisa mendapat keadilan," ujar Tom Lembong lewat tulisannya yang diunggah di akun 'X' pribadinya dikutip Rabu 11 Desember 2024.

Diketahui, Hari HAM Internasional jatuh pada tanggal 10 Desember 2024. Maka itu, sudah semestinya diperingati.

Lanjut Tom, masih ada jutaan masyarakat Indonesia yang sangat rindu pada kebebasan. Mulai dari kebebasan tekanan keuangan, bebas penyakit hingga kebebasan dari kehinaan.

"Seperti saya pun merindukan kebebasan yang dirampas dari saya. Saya akan tetap setia di garis rakyat, terutama yang tertindas dan yang terpinggirkan. Selamat Hari Hak Asasi Manusia Sedunia," tuturnya.

Sekadar informasinya, Tom Lembong sudah resmi dijadikan tersangka oleh Kejagung RI terkait dengan kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.

Dia sudah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna mengetahui keabsahan penetapan tersangkanya. Namun, Tom Lembong kalah dalam gugatannya.

Artinya, penetapan tersangka Tom Lembong masih sah dan bisa dilanjutkan proses penyidikannya.