Tim RIDO Daftarkan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK Besok, Kubu Pram Doel Siapkan Tim Hukum

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta​, VIVA – Tim Pemenangan Ridwan Kamil dan Suswono atau RIDO akan mendaftarkan gugatan Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Rabu 11 Desember 2024.

Pernyataan itu disampaikan oleh wakil Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO), Adhinusa, ia mengatakan pihaknya hari ini masih melakukan finalisasi bukti.

"Hari ini finalisasi persiapan gugatan dan menambahkan beberapa bukti. Nanti akan diumumkan oleh Ketua Tim Pemenangan, ditunggu saja ya, sabar," kata Adhinusa.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Iwan Tarigan mengatakan sudah menyiapkan tim hukum.

"Tanggapan kami Mengenai Tim 01 RK Suswono yg sudah memfinalisasi gugatan ke MK. Kami sebagai pihak terkait di PHPU MK sudah mempersiapkan Tim Hukum yang diketuai oleh Prof Todung Mulya Lubis, SH yang sudah  bekerja mengumpulkan bukti-bukti sejak penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta," kata Iwan Tarigan kepada VIVA.co.id, Selasa 10 Desember 2024.

Ia pun mengatakan Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno menghormati gugatan yang dilakukan tim Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO).

"Kami dari Team 03 Pram Doel menghormati gugatan yang dilakukan oleh kubu 01 ke MK karena sudah sesuai dengan koridor kepemiluan dan hukum," ujar Iwan Tarigan.

"Dimana pihak-pihak yang keberatan dengan hasil Pilkada  boleh mengajukan gugatan maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara di tingkat Provinsi," sambungnya.

Pihaknya meyakini bahwa Hakim MK akan memutuskan secara adil, Profesional dan Kenegarawanan dalam memutuskan PHPU berdasarkan bukti-bukti hasil Pilkada Jakarta.