Mabes Polri Sebut Aipda Robig Bakal Dapat Sanksi yang Adil Bagi Masyarakat

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta, VIVA -- Mabes Polri menegaskan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (RZ) akan dapat sanksi yang memberikan rasa keadilan di masyarakat. Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho.

"Ini menjadi komitmen Polri, bahwa Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) akan memberikan kepastian hukum bagi anggota yang bersalah akan ditindak dan itu tidak ada hal yang diragukan oleh kita semuanya, dan akan memberikan keadilan bagi masyarakat," katanya, Senin, 9 Desember 2024.

Tapi, Sandi mengatakan, belum dapat memastikan sanksi apa yang bakal diganjar ke Aipda Robig, apakah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau bukan. Pasalnya, sidang etik profesi masih berlangsung. 

Ilustrasi penembakan.

Photo :
  • Pixabay/stevepb

"Kalau sidangnya sudah selesai akan kami sampaikan, hasilnya seperti apa. Sementara waktu hasilnya belum bisa disampaikan. Mudah-mudahan segera bisa tuntas masalahnya," kata dia.

Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig menjalani sidang etik profesi oleh Bidang Propam Polda Jateng, Senin, 9 Desember 2024. Aipda Robig disidang etik buntut kasus penembakan terhadap pelajar SMKN 4 Semarang yakni Gamma atau GRO.

Diketahui, Aipda Robig tiba di Polda Jateng untuk menjalani proses sidang kode etik dengan pengawalan Provos. Robig datang sekira pukul 13.25 WIB, mengenakan pakaian dinas harian (PDH) dan menggunakan rompi hijau menuju ruang sidang. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menuturkan, selain Aipda Robig, hadir pula di sidang keluarga korban, saksi, hingga Kompolnas. Sidang dipimpin oleh AKBP Edhei Sulistyo dari Perwira Menengah Direktorat Narkoba Polda Jateng. 

"Siang hari ini segera dimulai sidang kode etik profesi untuk terperiksa Aipda R. Hadir keluarga dan saksi termasuk Kompolnas untuk melihat keseluruhan proses sidang kode etik," ujar Artanto.

Adapun sidang kode etik dilakukan untuk menindaklanjuti proses hukum dari laporan aksi penembakan terhadap pelajar di Kota Semarang. Dalam sidang tersebut, Aipda RZ bisa terancam dipecat secara tidak hormat atau PTDH. 

“Kalau kode etik ada penurunan pangkat, ada penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji, penundaan sekolah kemudian mutasi bersifat demosi dan terberat adalah PTDH,” kata Artanto.