Nasib Polisi Tembak Pelajar Ditentukan Hari Ini Lewat Sidang Kode Etik
- Didiet Cordiaz/tvOne Semarang
Semarang, VIVA – Polda Jawa Tengah dijadwalkan menggelar sidang kode etik terkait kasus penembakan seorang pelajar oleh anggota polisi di Mapolda Jateng pada Senin (9/12/2024). Sidang ini direncanakan dimulai pukul 13.00 WIB.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa sidang ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dari keluarga almarhum Gamma, seorang pelajar yang menjadi korban penembakan oleh Aipda RZ. Sidang akan dipimpin oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang akan menentukan hasil atau keputusan atas pelanggaran etik tersebut.
"Hari ini sidang akan berlangsung dengan dihadiri pihak-pihak terkait," kata Artanto di Mapolda Jateng.
Kasus ini sebelumnya telah melalui proses hukum menyusul laporan atas aksi penembakan terhadap pelajar di Kota Semarang. Dalam sidang kode etik ini, Aipda RZ menghadapi ancaman sanksi berat, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tergantung putusan hakim sidang etik, sanksinya bisa berupa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji, penundaan sekolah, atau mutasi demosi. Namun, ancaman terberatnya adalah PTDH," jelas Artanto. Ia menambahkan bahwa keputusan akhir berada di tangan hakim etik.
Seperti diketahui, insiden ini melibatkan Aipda RZ, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, yang menembak seorang pelajar SMK Negeri 4 Semarang, berinisial GRO (17), karena diduga terlibat dalam aksi tawuran. Peristiwa penembakan terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di depan sebuah Alfamart di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.
Selain GRO yang meninggal dunia, dua pelajar lainnya, yakni AD (17) dan SA (16), mengalami luka tembak di tangan dan dada. Beruntung, keduanya selamat dan kini dalam perawatan. (Didiet Cordiaz/Semarang)