KPK Setor Rp2,4 Triliun ke Negara dari Hasil Perampasan Aset Koruptor
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan dana hasil perampasan dari para koruptor untuk melakukan aset recovery ke negara sebanyak Rp2,4 triliun. Dana tersebut didapatkan dari hasil perampasan aset sejumlah perkara kasus korupsi.
"Dari sejumlah penanganan perkara di tahun 2020- 2024, KPK berhasil melakukan aset recovery yang menjadi salah satu sumbangsih nyata bagi pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak PNBP sebesar Rp2.490.470.167.594," ujar Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat acara Hakordia 2024 yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 9 Desember 2024.
Rencananya, acara peringatan Hakordia 2024 bakal digelar selama dua hari lamanya, yakni pada 9-10 Desember 2024.
Lebih lanjut Nawawi mengatakan, untuk setoran ke kas negara khusus di tahun 2024 yakni sebanyak Rp 677.593.085.560.
"Khusus untuk tahun 2024, total asset recovery adalah sebesar Rp 677.593.085.560," ucapnya.
Nawawi Pomolango mengatakan bahwa lembaga antirasuah sudah berhasil menindak sebanyak 597 kasus korupsi. Ratusan kasus yang berhasil ditindak itu merupakan perolehan tindakan kasus oleh KPK dalam kurun waktu selama 5 tahun lamanya.
"Pada upaya penindakan antikorupsi tahun 2020-2024 ini atau selama kurang lebih 5 tahun ini, KPK telah menangani 597 perkara," kata dia.
Pelaku tindak pidana korupsi tidak hanya diberikan efek jera berupa hukuman pidana. Koruptor juga dirampas seluruh asetnya yang berdasar dari hasil korupsi.
"Penindakan tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal," ujarnya.
Diketahui, Hakordia 2024 mengambil tema ‘Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju’.