Propindo Anggap Peradi Bukan Single Bar, Ini Alasannya
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dinilai bukan wadah tunggal organisasi advokat atau single bar. Hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Demikin disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (DPP Propindo) yang dipimpin Roy Sirait, sebagai Ketua Umum dan Heikal Safar selaku Sekretaris Jenderalnya. Propindo mengatakan seperti itu untuk menanggapi ucapan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Roy Sirait menuturkan Peradi bukanlah wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dia menuturkan dalam ndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat dalam jangka waktu 2 tahun sejak UU tersebut diundangkan pada 5 April 2003.
Adapun keberadaan wadah tunggal bertujuan untuk menjaga kesatuan dan profesionalitas profesi advokat. Selain itu, menyediakan standar etik yang seragam di seluruh organisasi advokat. Lalu, memastikan mekanisme pengawasan yang terpusat terhadap perilaku advokat.
"Namun, realitas menunjukkan bahwa Peradi baru diaktekan pada September 2005. Ini tentu melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini membuat status Peradi sebagai wadah tunggal dipertanyakan oleh beberapa pihak, termasuk oleh Propindo, " kata Roy, dalam keterangannya, Sabtu, 7 Desember 2024.
Roy menjelaskan perintah Undang-Undang 18/ 2003 menyatakan dalam waktu dua tahun yaitu 5 April 2003 ampai 5April 2005 harus terbentuk wadah tunggal organisasi advokat. Namun, faktanya Peradi baru di aktekan pada bulan September 2005.
"Maka hal Ini berarti Peradi bukanlah wadah tunggal yang dimaksud dalam Undang-Undang Advokat, melainkan Peradi menjelma menjadi organisasi advokat yang sama seperti organisasi advokat lainnya," jelas Roy.
Setelah Peradi berdiri, muncul berbagai organisasi advokat baru bermunculan. Roy biang hal itu menunjukkan gagasan 'wadah tunggal' organisasi advokat mengalami kegagalan.
"Selama ini bila ada penyimpangan dengan ke laliman dan ke dholiman terhadap Undang undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, yang melawannya advokat Ropaun Rambe 'Alhamdulillah berhasil' kemudian berdirilah Organisasi Advokat seperti jamur di musim Hujan. Apakah ada advokat lainnya? Please respon," ujar Roy.
Sementara, Sekretaris Jenderal Propindo Heikal Safar menambahkan semoga hal ini jadi perhatian khusus Presiden RI Prabowo Subianto atas pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra yang menganggap Peradi sebagai wadah tunggal bagi advokat - advokat di seluruh Indonesia