Wali Kota Semarang Mbak Ita Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi: Kami Sudah Sesuai Aturan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Politikus PDIP itu mengajukan gugatan terkait keabsahan status tersangkanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buka suara atas langkah Mbak Ita. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya tak melarang tersangka kasus korupsi mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, mengajukan gugatan praperadilan itu merupakan hak setiap warga negara Indonesia.
"KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses persidangannya," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu 7 Desember 2024.
Tessa meyakini KPK sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka korupsi.
"KPK berkeyakinan proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," ujar Tessa.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang yang juga politikus PDIP Mbak Ita resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel buntut penetapan sebagai tersangka oleh KPK. Mba Ita terseret dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan karena ingin mengetahui keabsahan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian klasifikasi perkara dikutip dari SIPP PN Jaksel, Sabtu 7 Desember 2024.
Gugatan praperadilan Mba Ita sudah teregister dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun pihak pemohonnya Mba Ita sendiri. Sementara, termohon adalah pimpinan KPK.
Mbak Ita tercatat mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu, 4 Desember 2024. Namun, belum diketahui kapan sidang perdananya bakal digelar.