Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Penuhi Panggilan KPK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mbak Ita tak terima dengan penetapannya oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan karena ingin mengetahui keabsahan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian keterangan yang dikutip dari SIPP PN Jaksel, Sabtu 7 Desember 2024.

Gugatan praperadilan Mba Ita sudah teregister dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun pihak pemohonnya Mbak Ita sendiri dan termohonnya yakni pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Mbak Ita tercatat mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu, 4 Desember 2024. Namun, belum diketahui kapan sidang perdananya bakal digelar.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang. KPK memastikan dalam mengusut kasus ini tidak ada unsur politisasi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya fokus dalam penanganan perkaranya. 

"Jadi, ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana. Seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan," kata Asep Guntur, Kamis 18 Juli 2024.

Asep menuturkan kecukupan alat bukti jadi tolak ukur lembaga antirasuah mengusut dugaan kasus korupsi. Maka itu, Asep menyebut tidak ada faktor lainnya terlebih faktor politis.

"Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan. Kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada," kata Asep.