Tampar Manajer SPBU gegara Ditolak Isi BBM Tanpa QR Code, Danramil Biromaru Dilaporkan ke Denpom
- ANTARA Foto
Palu, VIVA - Oknum TNI dengan jabatan Danramil 1306-02/Biromaru Letnan Satu Infanteri (Lettu Inf) Agus Yudo diduga menampar manajer SPBU Tavanjuka Palu Asriadi Hamzah. Pemicu insiden itu Lettu Agus ingin membeli BBM jenis pertalite tanpa kode QR.
Dari rekaman video CCTV, pelaku menampar telinga bagian kanan korban. Oknum TNI itu kemudian meninggalkan korban tanpa meminta maaf.
"Dia berupaya menampar saya pertama kali. Tapi, saya menghindar dan menampar lagi di bagian telinga bagian kanan," kata korban Asriadi saat jumpa pers Jumat malam dikutip dari Antara.
Asriadi menjelaskan kronologi insiden penamparan itu terjadi pada Jumat kemarin sekitar pukul 09.50 WITA. Saat itu, pelaku ingin beli BBM pertalite sebanyak lima liter untuk kendaraan pribadi.
Korban pun menjelaskan adanya kebijakan sejak 1 Desember 2024, tak boleh lagi mengisi BBM jenis Pertalite tanpa menggunakan kode QR. Bahkan, korban menawarkan membantu oknum TNI itu untuk membuat kode QR.
Asriadi menawarkan itu karena di waktu bersamaan dia juga tengah mendaftarkan kode QR untuk beberapa konsumen lain.
"Saya sudah menawarkan diri untuk bantu mendaftarkan. Jika jaringan lancar, paling lama lima menit pendaftaran dan bisa digunakan," jelas Asriadi.
Namun, oknum TNI itu tak mau solusi yang ditawarkan Asriadi. Pelaku malah bertanya tak ada kebijakan soal pengisian BBM untuknya. "Saya sudah meminta maaf, kalau kebijakan itu tidak bisa dibantu karena sudah ada di sistem," ujarnya.
Asriadi mengatakan usai insiden penamparan, pelaku tak minta maaf dan malah menantang korban untuk melaporkan perbuatannya.
"Yang bersangkutan tidak minta maaf. Dan, malah menantang saya untuk melaporkan penamparan itu," kata Asriasi.
Pun, dia mengungkapkan sudah bertemu dengan pelaku dalam proses mediasi di Kodim 1306/Donggala Kota Palu. Namun, ia sebagai korban mengaku belum bisa berdamai dan siap menempuh jalur hukum.
"Saya sudah ke Denpom XIII-2 Palu untuk melapor. Namun diarahkan untuk membuat surat keterangan berobat, sebagai dasar untuk visum dan membuat laporan," ujar Asriadi. (Ant)