Polemik Merek Kaso dan KasoMAX, Pengusaha Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Pengusaha KasoMAX Tedi Hartono (kiri) dan kuasa hukumnya Teddy Anggoro (kanan)
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Konflik terkait merek "Kaso" dan "KasoMAX" terus bergulir dan memasuki babak baru. Pengusaha KasoMAX, Tedi Hartono, bersama kuasa hukumnya, Teddy Anggoro, memberikan klarifikasi terkait sengkarut pendaftaran merek yang dianggap merugikan pihaknya.  

Tedi Hartono menjelaskan bahwa sengketa bermula dari pendaftaran merek "Kaso" oleh pihak lain pada 2010. Padahal, menurutnya, kaso adalah istilah umum untuk jenis barang, yakni rangka atap rumah.  

"Jika kita tahu, Kaso itu adalah jenis barang, yakni rangka atap rumah. Tapi karena dijadikan sebuah merek, ada pihak yang mengklaim sehingga memonopoli nama tersebut,” ujar Tedi Hartono dalam konferensi pers di kawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan, Jumat 6 Desember 2024.

Tedi Hartono juga bahkan mengungkapkan dirinya sempat menjadi tersangka dalam kasus pidana terkait pelanggaran merek, meskipun fakta menunjukkan bahwa kaso adalah nama jenis barang, bukan merek.  

“Hal ini membuat saya, yang mendaftarkan merek berikutnya, terlibat sengketa hingga pidana. Bahkan saya sempat menjadi tersangka hanya karena menggunakan nama yang menurut survei dan fakta, merupakan jenis barang, bukan merek,” sesalnya. 

Kuasa hukum Tedi Hartono, Teddy Anggoro, menjelaskan bahwa pendaftaran nama jenis barang sebagai merek melanggar prinsip merek.

"Contohnya sederhana, seperti kopi. Jika seseorang mendaftarkan merek ‘kopi’ di kelasnya, maka orang lain tidak bisa lagi menggunakan nama tersebut karena akan terkena pelanggaran hak merek,” jelasnya.

“Hal ini sama dengan kasus "kaso". Jenis barang yang seharusnya umum malah dimonopoli sebagai merek,” imbuhnya menegaskan.  

Teddy Anggoro menambahkan, berdasarkan data dari Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI), nama kaso terdaftar sebagai merek sekaligus jenis barang. Sehingga, klaim sepihak atas merek tersebut harusnya tidak boleh.

“Ini seharusnya tidak boleh terjadi,” tegasnya. 

Teddy Anggoro mencontohkan, ketika logika merek tidak mengizinkan nama jenis barang maka barang lain seperti kopi, anting, atau cincin harusnya menjadi merek. 

Teddy Hartono bahkan telah mendaftarkan merek "Kasomax" dan "Kasolum" dengan prosedur yang benar. Meski "Kasolum" diterima dan mendapat sertifikat, "Kasomek" sempat ditolak dan hanya diterima setelah melalui banding. Namun, pendaftaran tersebut memicu gugatan hingga akhirnya merek "Kasomax" pun dibatalkan.  

“Setelah "Kasolum" diterima, "Kasomax" digugat pembatalannya dan akhirnya dibatalkan. Pak Teddy pun sempat dipidanakan dua kali atas dasar pelanggaran merek, meskipun semua ahli dan dokumen mendukung bahwa "kaso" adalah jenis barang,” kata Kuasa Hukum. 

Atas dasar itu, Teddy Anggoro menegaskan bahwa kliennya harus bersikap mengenai sengketa tersebut dengan menggugat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, gugatannya ke Pengadilan Niaga belum membuahkan hasil meskipun bukti-bukti sudah kuat, namun pengadilan menolak gugatan.

"Kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan keadilan ditegakkan," kata Teddy Anggoro.  

Lebih jauh, Kuasa hukum juga mendesak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk bertanggung jawab atas kekeliruan ini. Jika Mahkamah Agung memutuskan bahwa pendaftaran merek "Kaso" melanggar aturan, maka DJKI harus segera mencabutnya.  

"Kami juga mendorong Kementerian Hukum dan HAM, khususnya DJKI, untuk lebih bertanggung jawab. Jika Mahkamah Agung memutuskan ada kekhilafan, DJKI harus segera menghapus merek tersebut dari daftar, bahkan berinisiatif melakukan upaya penghapusan merek yang merupakan kewanangan dari Menteri dalam hal ini DJKI," tegas Teddy Anggoro.

Dalam kasus ini, dua perusahaan baja ringan, pemegang hak atas merek Kaso dan KasoMAX bersitenggang. Meskipun, keduanya terdaftar di kelas 6 untuk produk baja ringan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Ketegangan semakin memuncak ketika pemilik merek Kaso disebut mengkriminalisasi secara hukum terhadap KasoMAX. 

Pasalnya, meskipun kedua merek diakui secara hukum, pemilik merek Kaso menggugat KasoMax ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, mengeklaim adanya kesamaan yang dapat membingungkan konsumen. Pengadilan pun membatalkan pendaftaran merek KasoMax.

Adapun, pemilik merek Kaso yakni PT Tatalogam Lestari telah mendaftarkan mereknya sejak 14 Januari 2010 dan beroperasi di pasar baja ringan di Indonesia. Sementara pemilik merek KasoMax Tedi Hartono baru mendaftarkan mereknya pada 7 Oktober 2021.

Meskipun sebagian kasus dihentikan dan lainnya dibatalkan, pemilik KasoMax sempat ditetapkan sebagai tersangka.