Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Konawe Terbukti Minta Uang Damai Rp2 Juta, Dipakai Buat Renov Ruangan

Ilustrasi foto oknum anggota polisi.
Sumber :
  • Antara FOTO.

Kendari, VIVAKapolsek dan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Baito, Konawe Selatan, yakni Ipda Muh Idris serta Kanitreskrim Aipda Amiruddin, ternyata minta uang sebesar Rp2 juta dari guru honorer Supriyani. Uang damai Rp2 juta itu digunakan untuk renovasi ruangan Satreskrim Polsek Baito.

Ipda Idris minta uang sebesar Rp2 juta ke Supriyani agar tak ditahan dalam kasus kekerasan anak Kepala Unit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim. Hal ini diungkap Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara, Komisaris Besar Polisi Moch Soleh.

"Jadi, uangnya dapat bantuan dari pak kades tadi Rp2 juta. Dan, diterima untuk pembangunan ruangan unit reskrim seperti beli semen dan itu diakui," kata Idris, Jumat, 6 Desember 2024.

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Photo :
  • tvOne

Namun, dalam sidang Ipda Idris tak terbukti minta uang damai sebesar Rp50 juta saat menangani kasus itu. Hanya uang sebesar Rp2 juta saja yang diminta dari korban. "Tidak ada, hanya (ada uang Rp2 juta)," kata dia.

Sebelumnya, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Konawe Selatan, menjalani sidang etik di Propam Polda Sulawesi Tenggara. Sidang etik terhadap Ipda Muh Idris dan Aipda Amiruddin itu dilakukan karena terlibat dalam kasus pemerasan terhadap guru honorer Supriyani.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, kedua anggota itu mesti jalanlan sidang etik oleh Propam Polda Sultra lantaran terindikasi meminta uang Rp2 juta yang diduga sebagai bentuk pemerasan dalam menangani kasus.

“Propam melakukan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi diduga minta uang Rp 2 juta. Mereka adalah oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim yang baru,” kata Iis saat dikonfirmasi awak media di Kendari, Kamis 7 November 2024.