Pemerintah RI Akan Pindahkan Mary Jane ke Filipina dengan Kebijakan Transfer of Prisoner

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Pemerintah Indonesia telah mengajukan persyaratan atas pemindahan terpidana seumur hidup kasus narkoba Mary Jane, warga negara Filipina. Draf yang sama dengan narapidana Bali Nine itu telah diajukan kepada Menteri Kehakiman Pemerintah Filipina.

"Pemerintah Filipina pagi ini sudah menjawab bahwa mereka setuju seluruhnya atas draf yang kami ajukan dan besok menteri kehakiman Filipina akan datang ke Jakarta," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, usai membuka Rakernas Perhimpunan Advokad Indonesia di Bali, Kamis, 5 Desember 2024.

Kedatangan Menteri Kehakiman Filipina ke Jakarta kata Yusril untuk memfinalisasi persyaratan dan kemungkinan akan menandatangani draf practical arrangement antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina dalam pemindahan narapidana.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

"Jadi mungkin kalau sudah ditandatangani, dalam waktu dekat Mary Jane itu akan segera ditransfer ke Filipina karena sudah tercapai persetujuan kedua pihak baik Indonesia maupun pihak Filipina," ujarnya.

Mary Jane rencananya akan dipindahkan ke Filipina dengan kebijakan transfer of prisoner sebelum perayaan Natal 2024 untuk untuk menyelesaikan sisa hukumannya.

Mary Jane ditangkap pada 2010 silam atas kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin. Mary Jane telah divonis hukuman mati di Indonesia dan akan dieksekusi bersama narapidana Bali Nine pada 2015, akan tetapi dibatalkan.