Menko Yusril: Prabowo Ingin Napi Bali Nine Dipulangkan ke Australia Sebelum Natal
- VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Bali, VIVA – Presiden Prabowo Subianto mengatakan jika memungkinkan pemerintah Indonesia akan memindahkan tahanan Bali Nine kasus narkotika ke Australia pada bulan Desember, sebelum Natal 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra usai membuka Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia di Bali, Kamis, 5 Desember 2024.
"Presiden Prabowo Subianto bilang ke saya, jika memungkinkan kita akan transfer mereka di bulan Desember ini dan secara spesifik sebelum Natal," kata Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menjelaskan pemerintah Australia telah meminta narapidana Bali Nine yang dijatuhi penjara seumur hidup dan hukuman mati untuk dikembalikan.
"Kami telah menerima permintaan Australia untuk memindahkan narapidana kasus narkotika itu ke negaranya," kata Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengatakan, pemerintah Indonesia telah mengajukan persyaratan atas pengembalian lima orang Warga Negara Australia, Bali Nine terpidana seumur hidup dalam kasus narkoba yang saat ini dipenjara di Bali dan Jawa Timur.
"Kami sudah sampaikan draf tersebut dengan practical arrangement tentang transfer of prisoners antara Indonesia dan Australia dan pemerintah Australia sedang mempelajari tentang draf itu dan kami tunggu jawabannya," jelasnya.
Menurutnya jika pemerintah Australia menyepakati draf yang telah dikirimkan, pemerintah Indonesia akan melakukan pemindahan terhadap narapidana Bali Nine itu ke Australia.
Yusril menjelaskan pemindahan narapidana itu bukan berdasarkan jenis kasus nya, akan tetapi lebih kepada jenis hukuman yang diberikan. Pemerintah Indonesia telah menegaskan untuk konsisten memerangi bahaya peredaran ilegal narkotika.
"Sepanjang sejarah RI presiden kita tidak pernah memberikan grasi dalam kasus narkotika," ucapnya.
"Kalaupun Bali Nine itu mau ditransfer ke Australia, itu bukan kita membebaskan mereka. Kita transfer mereka ke Australia tetap sebagai narapidana. Nanti dia akan menjalankan hukumannya itu di Australia berdasarkan putusan pengadilan kita yang harus diakui oleh pemerintah Australia dan dihormati," jelasnya.
Dikatakan Yusril, setelah narapidana dipindahkan dan jika pemerintah Australia akan memberikan grasi, remisi, atau amnesti, hal itu sepenuhnya kewenangan Australia.
"Jadi kita tidak pernah membebaskan, jangan salah paham ya. Kita mentransfer dalam keadaan satu sebagai narapidana kembali ke negara yang bersangkutan. Nanti tugas mereka mempidana narapidana itu, tapi kita tetap mempunyai akses untuk memantau apa yang terjadi dengan narapidana yang kita kembalikan dan kemudian ini bersifat resiprokal," kata Yusril.
Jika suatu saat pemerintah Indonesia meminta orang Indonesia yang dipenjara di Australia maka, pemerintah Australia juga wajib mempertimbangkan permintaan Indonesia
"Ya saya kira cukup fair dan cukup adil," ucapnya.