KPK Sebut 52 Pembantu Presiden Prabowo Belum Lapor LHKPN, Bagaimana Dengan Gus Miftah?

Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto
Sumber :
  • Setpres

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut sebanyak 52 dari 124 menteri dan kepala lembaga di Kabinet Merah Putih, belum melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara atau LHKPN ke KPK

"Secara keseluruhan, dari total 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih, 72 sudah melaporkan LHKPN-nya, dan 52 belum. Artinya, 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Desember 2024. 

Budi menegaskan bahwa data itu mencakup wajib lapor yang telah melaporkan LHKPN secara periodik untuk 2024.

Dirincikannya lagi, dari 52 menteri dan kepala lembaga setingkat menteri, sebanyak 36 orang telah melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan 16 orang lainnya belum melaporkan.

Dari 57 wakil menteri dan wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 orang telah melaporkan LHKPN, sedangkan 27 orang belum.

Selain itu, dari 15 Utusan Khusus Presiden, Penasihat Khusus, dan Staf Khusus, tercatat baru 6 orang yang sudah melaporkan LHKPN. Sedangkan 9 orang lainnya belum melaporkan LHKPN.

KPK memberikan apresiasi kepada para wajib lapor yang telah patuh menyampaikan LHKPN dan mengimbau serta bersedia membantu yang belum melaporkan jika terkendala. Apalagi waktunya tiga bulan sejak tanggal pelantikan.

"Kami mengimbau wajib lapor untuk menyampaikan data harta kekayaannya secara benar dan lengkap dalam LHKPN, sehingga kepatuhan tidak hanya soal batas waktu pelaporan, tetapi juga kebenaran dan kelengkapan atas harta atau aset yang dilaporkan," imbuhnya.