Beda Kronologi Kapolrestabes Vs Propam soal Penembakan Siswa SMK, Begini Kata Polda Jateng

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno

Semarang, VIVA –  Polda Jateng merespons adanya perbedaan penjelasan kronologi kasus penembakan oleh oknum polisi berinisial Aipda RZ terhadap pelajar SMKN 4 Semarang GRO (17) seperti yang disampaikan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dengan Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Aris Supriono saat menghadiri rapat dengar pendapat DPR RI, Selasa. 

Awalnya, Kombes Irwan menyebut jika penembakan itu dipicu karena korban yang terlibat tawuran hendak menyerang Aipda RZ saat membubarkan peristiwa bentrokan dua kelompok itu. Namun Kombes Aris mengatakan jika aksi penembakan itu tak ada berkaitan dengan peristiwa tawuran.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengakui adanya perbedaan penjelasan kronologi dalam pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, antara kronologi awal dengan hasil pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Menurutnya, hal itu tidak menjadi suatu masalah karena bagian dari proses penanganan perkara.  

“Kita akan memproses sesuai apa yang sudah disampaikan oleh Kapolrestabes atau Kabid Propam, nanti lihat saja intinya ada dua kejadian tawuran atau kenakalan remaja kedua adalah proses penembakan oleh anggota itu. Nanti akan terbuka semua pada saat sidang dan kita akan melihat bagaimana peristiwa itu terjadi,” ujarnya di Polda Jateng, Rabu, 4 Desember 2024.

“Dan namanya proses penyidikan itu kan ada informasi awal, kemudian pendalaman kemudian kesimpulan. Namanya dinamika suatu proses penyidikan ada informasi awal, dan informasi awal itu kadang bisa diluruskan kembali karena bukti fakta di lapangan ternyata demikian. Oleh karena itu ada informasi awal dan ada proses penyidikan dan proses kesimpulan dan ini yang perlu kita pahami semua,” lanjutnya.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan tak ada hal yang ditutup-tutupi dalam kasus ini. Jika memang ada keterangan yang berbeda, hal tersebut adalah temuan baru yang bisa memperbarui keterangan sebelumnya.

“Tidak (bukan pengelabuan kasus), semua berdasarkan data fakta di lapangan. Kalau informasi awal ternyata pada saat kita melakukan penyelidikan ada temuan hal tertentu yang sifatnya untuk meralat informasi awal, boleh-boleh saja. Itu namanya penyelidikan untuk menentukan fakta seperti apa,” katanya.

Lebih lanjut, saat ini Aipda RZ tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menentukan hasil sidang kode etik serta proses penanganan pidana yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang.

“Kita tetap terus akan memproses kasus ini secepatnya dan saat ini penanganan ada di Polrestabes yang dilakukan oleh penyidik dan untuk penanganan kasus anggota tetap dilakukan oleh Propam Polda Jateng. Dan untuk Ditreskrimum ini menangani kasus proses pidana yang dilakukan oleh anggota atau Aipda R tersebut,” tandasnya.

Sebagai informasi, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig menembak pelajar SMK N 4 Semarang GRO. Korban berusia 17 tahun ini ditembak polisi karena diduga terlibat tawuran.

Selain GRO, korban lainnya yakni AD  (17) dan SA (16) alami luka tembak di tangan dan dada. Mereka berdua selamat. Peristiwa ini terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) dini hari.

Laporan: Didiet Cordiaz/tvOne Semarang