Segini Gaji dan Tunjangan Gus Miftah sebagai Utusan Presiden, Angkanya Fantastis!

Gus Miftah baru-baru ini mengungkapkan bahwa dirinya ditegur oleh Sekretaris Kabinet (Seskab), Mayor Teddy Indra Wijaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Magelang, VIVA – Gus Miftah tengah menjadi sorotan publik setelah mengolok-olok penjual es teh di salah satu acara. Meskipun ia telah meminta maaf, dirinya masih menjadi pembicaraan hangat.

Tak hanya kontroversi itu, perannya sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Kerukunan Beragama juga ramai diperbincangkan oleh warganet.

Posisi strategis ini mengemban tugas berat, yakni mempromosikan toleransi antarumat beragama dan memperkuat kerukunan di Indonesia, negara dengan keberagaman agama yang sangat tinggi.

Namun, yang menarik perhatian banyak pihak adalah gaji dan tunjangan yang diterima Gus Miftah dalam peran tersebut, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan tersebut, hak keuangan dan fasilitas Utusan Khusus Presiden setara dengan jabatan menteri.

Rincian Gaji dan Tunjangan

Raffi Ahmad dan Gus Miftah dilantik menjadi Utusan Presiden RI

Photo :
  • Setpres

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok Gus Miftah ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, tunjangannya mencapai Rp13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan yang diterima Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden adalah Rp18.648.000 per bulan.

Angka tersebut belum termasuk berbagai fasilitas lain seperti tunjangan keluarga (anak/istri), biaya operasional, serta jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja. Gus Miftah juga berhak atas fasilitas rumah dinas, mobil dinas lengkap dengan biaya pemeliharaan, serta biaya perjalanan dinas.

Fasilitas dan Tim Pendukung

Gus Miftah dipanggil Prabowo di Kartanegara

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Fasilitas tambahan yang diterima Utusan Khusus Presiden merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980.

Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, Gus Miftah didukung oleh tim yang terdiri dari paling banyak dua asisten, yang masing-masing asisten dapat dibantu oleh dua pembantu asisten. Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

Pembantu asisten juga mendapatkan dukungan staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara, dan tim pendukung ini dapat berasal dari kalangan pegawai negeri maupun non-pegawai negeri.

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah memikul tugas besar untuk menjaga harmoni antarumat beragama di Indonesia. Namun, kontroversi yang melibatkan dirinya menjadi tantangan tersendiri dalam menjalankan tugas tersebut.