Tawarkan Diri Jadi Terapis Pijat Plus Plus di Bali, 2 WNA Rusia Dideportasi ke Moskow

Pendeportasian dua WN Rusia yang melanggar UU Keimigrasian di Indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Dua warga negara asing (WNA) perempuan asal Rusia, AT (24) dan KM (22), diusir dari Bali lantaran diduga terlibat prostitusi dengan menawarkan diri menjadi therapist pijat plus-plus.

Sebelumnya Bidang Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai menangkap AT dan KM di sebuah vila di Seminyak, Kuta, Bali pada 14 November 2024. Keduanya diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi sebagai terapis pijat plus plus.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, penangkapan bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas, dengan ditemukan bukti komunikasi mencurigakan terkait aktivitas tersebut.

Ilustrasi prostitusi

Photo :
  • dok. pixabay

"Dalam penangkapan, petugas juga mengamankan paspor milik kedua WNA, sejumlah barang termasuk baby oil, uang dalam pecahan dolar Amerika dan Australia hingga sex toys," ujar Dudy, Selasa, 3 Desember 2024.

Petugas juga menemukan bukti lain berupa foto yang digunakan dalam penawarannya sebagai therapist. "AT dan KM mengakui bahwa foto tersebut adalah miliknya, namun tidak mengetahui bagaimana foto tersebut bisa digunakan dan berkilah hanya pernah memasangnya di Whatsapp story-nya saja," katanya.

Sebelumnya, AT masuk ke Indonesia pada 16 Oktober 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku hingga 20 November 2024, sementara KM masuk ke Indonesia pada 23 September 2024 dengan Izin Tinggal Kunjungan.

Meski mengklaim hanya berlibur, AT dan KM terbukti melanggar aturan sebagaimana dimaksud Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah didetensi selama 13 hari pada 2 Desember 2024, AT dan KM diterbangkan ke Moskow dengan pengawalan petugas Rudenim, dengan tujuan akhir Moscow International Airport.