Komisi III DPR Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi Imbas Polisi Tembak Siswa SMK Semarang

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Desember 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memastikan pihaknya akan mengevaluasi kembali aturan penggunaan senjata api (senpi) oleh aparat kepolisian.

Hal ini buntut dari penyalahgunaan senjata api oleh oknum yang memakan korban jiwa. Salah satunya terjadi di Semarang, di mana Aipda Robig Zaenudin menembak seorang siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy hingga tewas.

“Jadi soal penggunaan senjata, ini kan ada dua fenomena. Satu di Sumatera Barat kita sudah ke sana. Kedua di Semarang kita sudah panggil. Ini akan menjadi bahan bagi kita untuk masa sidang besok, kita akan rapatkan bahan ini dengan instansi terkait yaitu kepolisian,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 3 Desember 2024.

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI, Pemilihan Pimpinan dan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Habiburokhman menyatakan akan mengevaluasi lebih lanjut mengenai aturan penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian, mulai dari mekanisme hingga implementasinya. 

“Bagaimana mekanisme penggunaan senjata ini oleh anggota Polri, seperti apa evaluasi berkalanya berjalan,” jelas dia. 

Selain itu, Habiburokhman juga menyebut akan mempertimbangkan kembali tindakan yang diambil atas pelanggaran SOP senjata api. Ia menginginkan pelanggar bukan hanya dikenai sanksi etik, namun juga pidana. 

“Kemudian bagaimana tindakan yang dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap SOP yang sudah dilakukan. Keinginan kita bahwa terhadap pelanggaran jangan hanya diselesaikan dalam konteks etik atau kedinasan. Tapi juga diselesaikan secara pidana,” ungkap dia.