Komisi III DPR Sebut 7 dari 8 Fraksi Tak Setuju Polri di Bawah Kemendagri
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan sebanyak 7 dari 8 fraksi di Komisi III DPR menolak usulan PDI Perjuangan (PDIP) untuk mengembalikan Polri agar berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah fix ya, sudah mayoritas fraksi yang di Komisi III menyampaikan, 7 dari 8 fraksi mengatakan tidak sepakat dengan usulan tersebut," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember 2024.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya juga memberikan respons terkait usulan agar Polri berada di bawah Kemendagri. Menurut dia, dalam aturan sudah jelas bahwa Polri itu berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
“Iya undang-undangnya kan mengatur bahwa kepolisian itu ada langsung di bawah Bapak Presiden,” kata Bima Arya di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin, 2 Desember 2024.
Kata dia, jika ada perubahan posisi institusi Polri, maka perlu ada proses politik di DPR RI sebagai lembaga legislatif. Sehingga, lanjut dia, perlu ada kajian dan dipertimbangkan juga semuanya.
“Kalau ada perubahan, pasti akan ada proses politik dulu di DPR dan tentu harus melalui kajian, dipertimbangkan seperti apa,” ujarnya.
Sebab, Bima Arya menyebut setiap perubahan itu akan berdampak kepada keuangan negara dan koordinasi antarlembaga atau kementerian. Dengan demikian, kata dia, perlu dipertimbangkan secara matang.
“Jadi pasti harus dipertimbangkan masak-masak semuanya,” tegas dia.