Kades di Sulsel Diduga Terlibat Pungli Tambang akan Dijemput Paksa Polisi

Ilustrasi tambang emas ilegal.
Sumber :
  • tvOne/Haswadi

Luwu, VIVA – Kepala Desa (Kades) Rante Balla, Etik, tidak memenuhi panggilan penyidik tindak pidana korupsi dari Satreskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan.  

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Etik sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan alasan.  

"Pekan ini kami akan mengirimkan panggilan ketiga. Jika masih tidak ada konfirmasi, kami akan melakukan upaya paksa," ujar AKP Jody Dharma pada Senin (2/12/2024).  

Ilustrasi Tambang emas ilegal.

Photo :
  • Haswadi/ tvOne Luwu

Jody meminta Etik bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan terhadap warga dalam pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT).  

Menurut Jody, dalam penyidikan kasus ini, puluhan saksi telah diperiksa, dan proses pemeriksaan saksi sudah selesai. "Saat ini kami hanya menunggu pemeriksaan Etik sebagai terlapor. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka," jelas Jody.  

Kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan Etik juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Frederik Kalalembang, menyinggung masalah ini dalam rapat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu di Jakarta.  

Dalam rapat tersebut, Frederik mempertanyakan kriteria laporan masyarakat yang dapat diproses oleh KPK. Ia menyoroti kasus dugaan pungli yang dilakukan Etik, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Frederik menyatakan bahwa laporan mengenai kasus ini masih belum menunjukkan penanganan yang jelas, meskipun sudah dilaporkan ke berbagai pihak.  

Frederik juga menyinggung keberadaan tambang emas di Desa Rante Balla yang menimbulkan konflik berkepanjangan, termasuk korban jiwa, kerugian harta benda, dan bencana banjir. "Masyarakat sudah banyak melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa ini. Bahkan ia sempat ditetapkan sebagai tersangka tetapi memenangkan gugatan praperadilan. Setelah itu, ia kembali diangkat menjadi kepala desa," kata Frederik dalam rapat tersebut.  

Ia juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, terkait kasus ini. Frederik menegaskan bahwa laporan terhadap Etik tidak hanya dilakukan di Polres, tetapi juga dilayangkan ke KPK. "Namun sampai saat ini, tampaknya kekuatan kepala desa ini begitu besar," ujarnya.  

Etik sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar terhadap warga yang mengurus SKT. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Luwu, Etik mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar dan menang. Status tersangkanya pun dianulir.  

Sebulan kemudian, Polres Luwu membuka kembali penyidikan kasus tersebut dan telah memeriksa belasan saksi. Sementara itu, Etik mengaku hanya menerima surat pemberitahuan terkait pembukaan kembali penyelidikan. "Surat panggilan khusus belum saya terima," ujar Etik. (Haswadi/Luwu)