Kirim Surat ke Kapolri dan Kompolnas, Tersangka Firli Bahuri Minta Kasus Pemerasan Dihentikan

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Firli Bahuri melalui Kuasa hukumnya, Ian Iskandar mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kompolnas agar kasus kliennya dihentikan.

Mantan Ketua KPK yang merupakan purnawirawan polisi dengan pangkat jenderal bintang tiga itu sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun tujuan dari pengiriman surat tersebut agar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan sehingga kasus Firli Bahuri dihentikan.

"Kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda (Metro Jaya) langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli," kata Ian Iskandar, Kamis 28 November 2024.

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Menurut Ian Iskandar, penyidik Polda Metro Jaya tidak cukup bukti baik itu bukti material atau yang lainnya, maka wajib melakukan SP3.

"Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3," tambah Ian.

Ian menjelaskan, sejauh ini Firli Bahuri sudah menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan dengan status sebagai saksi maupun tersangka, adapun pihak yang dimintai keterangan sebanyak 123 saksi dan 11 ahil.

Akan tetapi, Ian menanyakan perihal petunjuk P-19 dari kejaksaan apakah saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya itu memenuhi kualitas sebagai saksi yang sebenarnya, yakni melihat langsung, mendengar dan mengalami.

"Itu tidak ada dan tidak ditemukan dari sebanyak 123 saksi itu," katanya.

Selain bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kompolnas, kuasa hukum Firli Bahuri kuga akan menyurati Komisi III DPR RI terkait kasus pemerasan Firli Bahuri.

Sebelumnya pada 22 November 2023, Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limo (SYL) saat menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.