Dua Kali Surat Panggilan KPK ke Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dikembalikan, Apa Sebabnya?

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengundurkan diri
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, telah mengirimkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada mantan Gubernur Kalimantan SelatanSahbirin Noor alias Paman Birin. Tapi, dia tak kunjung hadir. Ketidak hadiran Sahbirin tersebut, karena alasan ini.

"(Gubernur) Kalsel sudah dua kali dipanggil betul, kami panggil dua kali, tetapi tidak ada, maksudnya tidak ada itu, kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Jumat 29 November 2024.

Asep menjelaskan lantas Paman Birin tak kunjung hadir ke kantor lembaga antirasuah. Pasalnya, surat panggilan dari KPK menyasar kepada rumah dinas Paman Birin, sedangkan dia sudah tak lagi menjabat sebagai gubernur.

"Ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sehingga sudah tidak berada di rumah, sehingga suratnya diretur dikembalikan seperti itu," imbuh Asep.

Asep menyebut, penyidik KPK masih berupaya untuk melakukan pemanggilan kepada Paman Birin terkait dengan kasus dugaan rasuah pemberian fee di Kalsel.

Sejatinya, Paman Birin sudah dijadwalkan pemanggilan KPK dua kali. Dia dipanggil pada 18 November dan 22 November 2024.

Namun, dari kedua pemanggilan KPK itu, Paman Birin tak pernah penuhi panggilan lembaga antirasuah.

Alex Marwata Minta Paman Birin Kooperatif

Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sempat mangkir dari panggilan yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalsel. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap Sahbirin Noor untuk kooperatif dalam panggilannya sebagai saksi.

Paman Birin mangkir dari panggilan KPK pada Senin 18 November 2024 kemarin. Dia tak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas. 

Rencananya, Paman Birin bakal dijadwalkan kembali panggilannya pada Jumat 22 November 2024 besok. Alex menyebut penyidik yang memiliki kewenangan jika Paman Birin tak kembali hadir dalam panggilannya sebagai saksi.

"Penyidik kan yang punya kewenangan melakukan upaya paksa itu. Pimpinan sudah memerintahkan dilakukan penyidikan terhadap perkara-perkara yang lain. Status yang bersangkutan kan dibatalkan, tetapi perkara yang lain kan berjalan," ujar Alex Marwata kepada wartawan, Kamis 21 November 2024.

Alex menyebut bahwa pemanggilan kepada setiap saksi dipastikan ada keterkaitannya dengan kasus rasuah yang tengah diusut, karena ada relevansinya dengan proses pembuktian. 

Saksi itu muncul ketika ada tersangka atau bukti yang mesti diklarifikasi. Hal itu dilakukan agar keterangan tersangka tidak bersifat fitnah karena bisa tidak didukung dengan bukti. 

"Kalau misalnya enggak benar itu saya tidak pernah menerima uang’ ya sampaikan lah di dalam pemeriksaan oleh penyidik," kata Alex.

Alex pun menilai bahwa Paman Birin justru akan rugi ketika dirinya masih kerap mangkir dari panggilan KPK. Pasalnya, keterangan dari tersangka pun bakal dibeberkan ketika kasus sudah diserahkan kepada Pengadilan.

"Kalau dia datang ke sini dan dia punya bukti yang bisa mementahkan keterangan saksi dan tersangka itu kan akan meringankan yang bersangkutan paling enggak keterangannya kan. Kita berharap saksi itu kooperatif lah. Kita tanyakan apa yang dia ketahui, apa yang dia lihat, apa yang dia alami," kata Alex.

Lantas, jika Paman Birin tak merasa tak pernah meminta hingga menerima uang yang di OTT KPK maka lebih baik disampaikan kepada penyidik. 

Alex menyebut hal itu mesti dilakukan supaya nanti imbang keterangan dari tersangka, keterangan dari saksi dan itu akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan siapa saja para pihak yang terlibat.

"Enggak ada gunanya menutup-nutupi karena toh nanti pada akhirnya itu akan terbuka semua di persidangan. Masyarakat juga bisa mengikuti," tukasnya.