Penampakan 3 Pegawai Kemenhub Ditahan KPK Karena Terlibat Kasus Korupsi DJKA

Tiga orang tersangka kasus DJKA resmi ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan tiga orang pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kasus dugaan korupsi jalur perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan. Mereka ditahan dalam kurun waktu 20 hari pertama di Rutan KPK.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap DJKA yang sudah menjerat sejumlah tersangka.

"KPK penyidikan Tindak pidana korupsi yang diiduga dilakukan oleh Tersangka H, Tersangka EP, Tersangka DM," ujar Asep Guntur Rahayu dikutip pada Jumat, 20 November 2024.

Wakil Ketua KPK Alex Marwata dan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Asep menyebut mereka bakal ditahan 20 hari pertama untuk proses penyidikan lebih jauh. Ketiga tersangka itu ditahan mulai 28 November sampai 17 Desember 2024.

"Akan ditahan selama 20 hari," ucapnya.

Asep menjelaskan bahwa sejatinya ada satu orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik dengan alasan sakit. 

Ia menyebut, Hardho yang merupakan Ketua Pokja Proyek Jalur Kereta Api Lampegan-Cianjur 2022-2023, diduga menerima kertas berupa catatan. Kertas itu berupa pengaturan pemenang proyek tersebut dari PPK bernama Syntho Pirjani Hutabarat yang telah divonis dalam kasus ini. 

Kemudian, tercatat ada sejumlah pihak yang diatur untuk menang proyek tersebut. Adapun, paket 1 oleh Dion dengan bendera PT Rinenggo Ria Raya, paket 2 oleh Muchammad Hikmat dengan bendera PT Tirtamas mandiri.

Paket 3 oleh seorang anggota Komisi V DPR dari Dapil Jawa Barat dengan perusahaan PT Nazma Tata Laksana, serta paket 4 oleh Fahmi atau Wahyu Purwanto dengan perusahaan PT Putra Kharisma. 

Lebih lanjut, dengan adanya pengaturan itu, Hordha menerima fee sebesar Rp 321 juta dari Dion Renato. Selain itu, Hardho juga diduga menerima fee senilai total Rp 670 juta terkait sejumlah proyek di DJKA Kementerian Perhubungan.

Selain itu, Edi Purnomo diduga menerima suap sebesar Rp 140 juta untuk memenangkan PT KA Properti Manajemen yang merupakan anak usaha PT KAI. Dimenangkan untuk menggarap proyek perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022. 

Selain itu, Edi juga menerima fee sekitar Rp 285 juta atas sejumlah proyek lainnya di DJKA Kementerian Perhubungan. Tak hanya itu, Hardho dan Edi bersama-sama dengan Budi Prasetyo dan Dheky Martin menerima total Rp 800 juta dari Dion. 

Suap itu terkait proyek jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro.  Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999.