KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target
- Foto: Antara
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menyetorkan dana sebanyak Rp 637 miliar sebagai bentuk aset recovery. Bahkan, dana tersebut sudah melampaui batas yang ditargetkan oleh KPK kepada negara.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa dana tersebut dikembalikan KPK ke negara terhitung sejak bulan Januari sampai Oktober 2024.
"Nominal yang sudah disetor KPK ke kas negara hingga Oktober 2024, yakni mencapai Rp 637.994.333.473," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Kamis 28 November 2024.
Budi menjelaskan bahwa target KPK melakukan pemulihan keuangan negara atau asset recovery KPK tahun 2024 adalah Rp400 miliar.
"Sehingga capaian saat ini sudah lebih dari target," kata Budi.
Meski begitu, kata Budi, angka tersebut masih akan bisa meningkat. Sebab, masih ada aset-aset rampasan yang masih dalam proses lelang, yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun.
"Nilai aset yang dirampas dan dalam proses lelang per Oktober 2024, mencapai Rp 1.218.176.115.000," kata Budi.
Dia menerangkan aset rampasan dengan nilai terbesar adalah saham dengan nilai Rp 66 miliar dan satu unit properti dengan nilai Rp 40 miliar.
Tim penyidik KPK juga menyita berbagai jenis aset, salah satu jenis aset yang cukup menarik perhatian adalah beberapa unit mobil klasik.
Mobil klasik tersebut saat ini berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur untuk dirawat agar nilainya bisa tetep terjaga saat dillelang, namun mobil-mobil klasik tersebut belum dapat dilelang karena proses hukum perkara tersebut masih berjalan.
"Kondisi terawat dan barang sitaan belum bisa dilelang karena masih proses penyidikan," sebutnya.