Surat Suara di Pilkada NTB Tercoblos Duluan, Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran
- VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)
Lombok, VIVA – Beredar video sejumlah warga menggelar protes di TPS 06, Desa Juranalas, Kecamatan Alas, Sumbawa, pada Rabu, 27 November 2024. Warga melakukan protes karena surat suara Pilkada NTB telah tercoblos duluan untuk pasangan calon nomor urut 3, Lalu Muhamad Iqbal – Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda).
“Di TPS 6 Juranalas terindikasi kartu suara sudah dicoblos duluan. Pasangan 03 sudah dicoblos duluan. Saya minta kepada Bawaslu kabupaten, provinsi untuk menindaklanjuti semua kegiatan ini,” ujar seorang di dalam video.
Terhadap dugaan tersebut, Ketua Bawaslu NTB, Itratif membenarkan adanya informasi itu. Pihaknya saat ini masih menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kejadian tersebut dijadikan sebagai dugaan pelanggaran karena ada beberapa pihak yang melapor,” katanya.
Dari laporan yang diterima Bawaslu, ada sebanyak 121 surat suara rusak. Yakni dengan rincian 62 surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan 59 untuk Pemilihan Bupati Sumbawa.
“Surat suara untuk Pilgub NTB tercoblos untuk paslon nomor urut 01, Rohmi-Firin, dan paslon nomor urut 03, Iqbal-Dinda. Sedangkan surat suara untuk Pilbup Sumbawa, semua tercoblos untuk paslon nomor urut 02, Jarot-Anshori,” ujarnya.
Meski demikian, di TPS tersebut pemungutan suara tetap berlangsung. Surat suara yang telah tercoblos duluan masuk dalam kategori surat suara rusak.
Itratif mengatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Bawaslu Kabupaten Sumbawa atas kasus ini. Setelah itu, baru melakukan pengkajian sesuai mekanisme penanganan pelanggaran.
“Kita kaji dulu bentuk pelanggarannya seperti apa,” kata dia.