AKP Dadang Resmi Dipecat dari Polri Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Tidak Ajukan Banding!

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, Ajun Komisaris Polisi Dadang Iskandar, yang menembak Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshari, hingga tewas resmi dipecat atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

Hal itu berdasar hasil sidang etik yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Dengan demikian, yang bersangkutan resmi dipecat dari Korps Bhayangkara. Adapun, pernyataan ini diungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho.

"Berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata dia pada Selasa, 26 November 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Yang bersangkutan bukan cuma melanggar kode etik, tapi juga profesi Polri. Lantaran perbuatannya yang dinilai tercela, Dadang pun diberi sanksi etika. Sandi menambahkan, Dadang tidak mengajukan banding.

"Tidak menyatakan banding," katanya.

Diketahui, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, Sumatera Barat AKP Dadang Iskandar melakukan penembakan terhadap Kasat Reskrim Solok Selatan atas nama AKP Ulil Ryanto Anshari. Korban dikabarkan meninggal dunia.

Ditemukan sembilan selongsong peluru dengan kaliber 9 milimeter yang berasal dari pistol yang sama dengan jenis HS dengan nomor seri 260139.

Peristiwa yang menambah daftar kasus penembakan sesama polisi tersebut terjadi di area parkir Mapolres Solok Selatan, yang berada di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan pada Jumat, 22 November 2024 pukul 00.43 WIB.