Kata KPK soal David Glen Oei Bakal Jadi Saksi di Persidangan Abdul Gani Kasuba

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan saat ini masih terus berupaya mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK. Dalam kasus ini, sejumlah saksi bakal dihadirkan dalam persidangan.

Kabarnya, Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei alias DGO bakal dihadiri menjadi saksi dalam persidangan kasus rasuah yang menjerat mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif alias UCU yang merupakan pemberi suap kepada AGK.

Ilustrasi Korupsi

Photo :
  • freepik.com/freepik

Namun KPK tak memberikan jawaban secara pasti terkait pemanggilan David Glen dalam sidang tersebut. KPK minta semua pihak untuk menunggu jalannya proses persidangan.

"Ditunggu saja nanti di proses persidangannya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Selasa 26 November 2024

Sampai dengan saat ini, memang belum ada informasi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadiri David Glen.

"JPU belum bisa menjawab apakah nama tersebut (David Glen, red) akan dihadirkan dalam persidangan kasus dimaksud atau tidak," beber Tessa.

Di sisi lain, Tessa bicara peluang memanggil anak David Glen Oei yakni Kennetzh. Pasalnya, beredar kabar ada pertemuan anak David Glen dengan eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

Tessa menyebut sampai dengan saat ini penyidik KPK masih berupaya mengusut tuntas keterlibatan semua pihak yang diduga ada keterkaitannya dengan AGK.

"Penyidik masih bekerja, jadi ditunggu saja updatenya kedepan," kata Tessa.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Sekadar informasi, Komisaris Utama PT. Mineral Trobos, David Glen Oei telah memenuhi panggilan Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba di Gedung KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024. Usai diperiksa, David Glen bungkam.

“Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan Selasa, 8 Oktober 2024.

Diketahui, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin Syarif.

Sementara Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Muhaimin Syarif memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di wilayah Maluku Utara. Muhaimin Syarif bisa meloloskan sejumlah perusahaan tersebut karena kongkalikong dengan Abdul Gani Kasuba.

"Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang," ujar Asep Guntur.

Asep menuturkan, jika ada pihak yang ingin mengurus izin perusahaan terutama di bidang tambang bisa diurusi dengan mulus oleh MS. Termasuk diduga sejumlah perusahaan milik David Glen.

"Memang perusahaannya bukan punya intinya bukan milik dia aja (David Glen). Ada yang miliknya dia (MS) ada yang miliknya David," ungkapnya.

Sementara Pegawai Kementerian ESDM, Cecep dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menyebut ada ratusan WIUP atau blok tambang yang diurus terdakwa Muhaimin Syarif bersama dua Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan rekapan data yang dikantongi Kementerian ESDM, kata Cecep, mulai dari tahun 2021 itu sebanyak 107 usulan WUP yang diurus dan ada empat blok tambang yang disetujui.

“107 usulan penetapan WIUP, beberapa usulan sudah ada PT-nya. Kalau dalam aturan itu tidak ada penyebutan nama PT. Oleh karena itu, di tahun 2022, kita sampaikan rekapan WIUP dari Gubernur Maluku Utara itu ada catatan yaitu saling tumpang tindih,” kata Cecep pada Kamis, 14 November 2024.

Seingat Cecep, sejumlah WUP yang disetujui adalah Blok Marimoi, Lelilef Sawi, Fpli dan Kaf. Keempat itu sudah diterbitkan dan sudah pada WUP eskplorasi dengan jangka waktu 8 tahun.