Tolak Praperadilan, Istri Tom Lembong Kecewa dengan Putusan Hakim PN Jaksel

Istri Tom Lembong di ruang sidang PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun resmi menolak gugatan praperadilan yang telah diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja buka suara.

Dia menyayangkan atas keputusan hakim tunggal karena menolak praperadilan Tom Lembong.

"Kami sangat sayangkan sekali. Karena menurut kami itu tidak sesuailah, apa yang tidak kami lakukan," ujar Franciska kepada wartawan Selasa, 26 November 2024.

Ciska Wihardja Istri Tom Lembong, Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Impor Gula

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Franciska mengatakan bahwa masih banyak pertimbangan yang tidak menjadi tolak ukur hakim tunggal. Maka itu, kata dia, kuasa hukum kerap meminta Tom Lembong bisa dihadirkan.

"Kalau dari pemohon sendiri, makanya kami selalu minta agar pemohon bisa hadir untuk menjelaskan sendiri. Tapi itu selalu dilarang, tidak diizinkan. Jadi susah untuk hakim membuat putusan yang benar dan adil, karena dia tidak dapat keseluruhan feature-nya. Dan juga dari undang-undang, banyak sekali yang kita rasa itu pertimbangannya belum menyeluruh. Jadi sangat disayangkan sekali kalau penegakan hukum di negeri ini, saya merasa belum terlaksana dan keadilan belum," lanjutnya.

Dia akan melakukan diskusi lebih jauh dengan Tom Lembong atas putusan hakim praperadilan. Franciska yakin masih ada sebuah kebenarannya nanti.

"Kebenarannya kami percaya akan keluar. Mungkin tidak di praperadilan ini," tukas dia.

Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Sidang putusan digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 26 November 2024. Hakim tak menerima sebagian gugatan praperadilan Tom Lembong.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Tumpanuli Marbun di ruang sidang.

Penetapan tersangka Kejaksaan Agung kepada Tom Lembong tetap sah terkait dengan kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong diminta tetap berada di dalam tahanan. Lantas, dia pun akan melanjutkan proses hukum selanjutnya.

Diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Kejagung menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.