Hakim soal Permintaan Tom Lembong Agar Mendag Lain Diperiksa: Serahkan ke Penyidik

Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Kubu Tom Lembong meminta kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk meminta pemeriksaan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya selain Tom Lembong. Namun, hakim tunggal Tumpanuli Marbun menilai bahwa dalil tersebut tak masuk dalam materi praperadilan yang diajukan.

Hakim menilai bahwa terkait dengan pemeriksaan kepada Mendag lainnya, diserahkan sepenuhnya kepada Kejagung RI.

"Menurut hakim praperadilan alasan tersebut di luar materi praperadilan dan diserahkan sepenuhnya kepada termohon sebagai penyidik," ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 26 November 2024.

Maka itu, hakim yang memimpin gugatan praperadilan itu tidak bisa menyimpulkan bahwa pemohon dijadikan sebagai tersangka karena adanya tindakan kriminalisasi.

Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Hakim pra peradilan tidak dapat menyimpulkan apakah perkara yang dialami pemohon sebagai bentuk kriminalisasi atau politisasi," ucap dia.

Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta Kejagung bisa memeriksa lima Mendag lainnya sebelum dan sesudah dirinya menjabat. Hal itu dilakukan demi mengusut lebih jauh soal kasus dugaan korupsi impor gula.

Permintaan itu dilakukan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Dodi S. Abdulkadir pada sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong di PN Jakarta Selatan. Sidang digelar pada Senin 18 November 2024.

"Bahwa dari Surat Penetapan pemohon sebagai tersangka, diketahui objek penyidikan Perkara a quo adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2023," ujar Dodi di ruang sidang.

Dodi menjelaskan bahwa jika merujuk pada rentan waktu proses penyidikan impor gula tersebut, sudah sepatutnya Kejagung bisa melakukan pemeriksaan juga kepada lima Mendag RI sebelum dan sesudah Tom Lembong menjabat.

"Bahwa dihubungkan dengan objek penyidikan dalam Surat Penetapan pemohon sebagai Tersangka yaitu: dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi selama tahun 2015 sampai dengan Tahun 2023, maka sudah seharusnya termohon juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat sebelum dan setelah pemohon," kata Dodi.

Dia menilai sampai dengan saat ini Kejagung belum memeriksa lima Menteri Perdagangan lainnya, selain Tom Lembong.

"Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon terhadap 5 (lima) Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang – wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap
pemohon, di mana seharusnya dalam perkara a quo termohon juga memeriksa Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat selama tahun 2015 – 2023," ungkapnya.

Adapun lima Mendag RI lainnya yang dimaksud oleh kubu Tom Lembong yakni Rachmad Gobel, Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan.