Reaksi Istri, Kuasa Hukum dan Pendukung Tom Lembong Usai Hakim Tolak Praperadilannya
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, memutuskan menolak secara menyeluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terkait status tersangka dirinya yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
Dari pantauan VIVA di lokasi persidangan praperadilan tersebut, istri Tom Lembong yakni Franciska Wihardja langsung terlihat berpelukan dengan seseorang perempuan. Dia hadir di ruang sidang pada pembacaan putusan tersebut, Selasa 26 November 2024.
Dia tampak mengenakan kemeja putih dan dilengkapi selendang bermotif. Dia hanya terdiam setelah hakim rampung membacakan putusan praperadilan terhadap sang suami, Tom Lembong.
Setelah sidang putusan praperadilan selesai, Franciska langsung diajak keluar ruang sidang melalui pintu samping oleh tim kuasa hukum Tom Lembong.
Kemudian, sejumlah perempuan yang diduga merupakan pendukung Tom Lembong, tampak memadati ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pendukung Tom terdengar berteriak-teriak di dalam ruang sidang.
Mereka beramai-ramai, meneriaki hakim setelah membacakan putusan praperadilan.
"Ini politisasi, ini kasus pesenan," sorak pendukung Tom Lembong.
Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Sidang putusan digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa 26 November 2024. Hakim tak menerima gugatan praperadilan Tom Lembong.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Tumpanuli Marbun di ruang sidang.
Penetapan tersangka oleh Kejagung kepada Tom Lembong tetap sa,h terkait dengan kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom Lembong diminta tetap berada di dalam tahanan. Serta untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya.
Diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Kejagung menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.