Presiden Prabowo Setuju Pemindahan Tahanan Terpidana Narkoba Bali Nine

Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA - Presiden Prabowo Subianto, menyetujui pemindah tahanan terhadap terpidana penyelundupan narkoba Bali Nine ke Australia. Saat ini proses pengkajian masih terus dilakukan, dan diminta tidak tergesa-gesa.

"Kalau soal Bali nine, sekali lagi saya ulangi. Prinsipnya Presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25 November 2024.

Meski begitu, Supratman mengatakan teknis pemindahan tahanan tersebut tak akan dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah Indonesia, kata Supratman, tengah menyiapkan mekanisme pemindahan tahanan dan memerlukan kajian.

"Makanya Presiden menegaskan kepada Pak Menko Hukum, kepada Menteri Hukum, untuk melakukan kajian. Prosesnya tinggal finalisasi. Kami akan melakukan itu dalam waktu mungkin apakah Desember bisa atau awal tahun (2025), saya belum bisa pastikan. Tetapi pada prinsipnya Presiden setuju dan kami mempersiapkan itu," jelas politisi Partai Gerindra itu.

Lebih lanjut, Supratman meminta kepada negara sahabat untuk membuat surat kepada pemerintah Indonesia, agar meminta warga negaranya yang menjadi narapidana dapat dipindahkan.

"Kepada seluruh pemerintah negara sahabat yang mempunyai warga negara, yang kebetulan saat ini menjadi warga binaan, itu nanti wajib membuat surat kepada pemerintah Indonesia. Syaratnya yang kami sampaikan, sekali lagi, satu, bahwa mereka harus mengakui, menyangkut soal sistem hukum kita dan proses peradilan yang sudah berlangsung," ujarnya.

Supratman juga mengungkapkan pertimbangan kemanusiaan menjadi alasan Presiden Prabowo ingin melakukan pemindahan tahanan.

"Yang kedua, yang terakhir, kenapa kami lakukan ini? Karena kita juga punya warga negara yang berada di luar, yang kebetulan juga bermasalah dengan hukum. Sehingga nanti ke depan, kami lagi memikirkan apakah kita melahirkan undang-undang terkait dengan mekanisme transfer atau cukup menggunakan mutual legal," imbuhnya.