Ratusan TPS Rawan Membayangi Pilkada Manggarai, Termasuk Masalah Akses Internet dan Listrik

TPS di Manggarai NTT yang Melaksanaan PSU pada Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA/ Jo Kenaru

Manggarai, VIVA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur atau NTT, memetakkan potensi kerawanan pada tempat pemungutan suara atau TPS pada hari pelaksanaan pilkada serentak 27 November 2024.

Pemetaan kerawanan diambil dari 636 TPS di 171 kelurahan/desa pada 12 kecamatan. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10-15 November 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsa Manah, merincikan 10 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi.

“283 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS,135 TPS terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdapat dalam DPT(meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri),” kata Fortunatus dihubungi, Senin 25 November 2024.

“Kemudian ada 121 TPS terdapat KPPS yang merupakan pemilih dari luar domisili tempat bertugas, 113 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, 53 TPS terdapat pemilih pindahan (DPTb),” sambungnya.

Dalam pendataan yang dilakukan juga ada 32 TPS yang pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT (Potensi DPK), 19 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu.

“18 TPS sulit dijangkau secara geografis dan cuaca, 18 TPS memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu, 18 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan,” ungkapnya.
 
Dalam pemetaan Bawaslu terdapat 15 TPS rawan berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.

Kemudian terdapat 15 TPS yang memiliki riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya, yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.

Selain itu ada 14 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU),13 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS,13 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.

"Kita juga mencatat ada 13 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS,11 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu. Lalu ada 6 TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS," urai Fortunatus.

"Ada pula 5  TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik, 2 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana,1 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau perangkat desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon," beber Fortunatus lagi.

Strategi Pencegahan dan Pengawasan

Bawaslu Kabupaten Manggarai, imbuh Fortunatus, telah berkoordinasi dengan  KPU Manggarai, pasangan calon, pemerintah Kabupaten Manggarai, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh Manggarai untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis.

“Terhadap data TPS rawan di atas Bawaslu Manggarai melakukan strategi pencegahan di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat baik secara offline maupun online,” tekan Manah.

Bawaslu Manggarai, sebutnya, juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Rekomendasi

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Manggarai merekomendasikan KPU Manggarai  untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan.

“Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder baik pemerintah daerah aparat penegak hukum tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet,” tekan Fortunatus.

“Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” tutupnya.

Laporan: Jo Kenaru/ NTT