Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Sejumlah amplop Paslon Gubernur di kasus korupsi yang menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan bawahan dan penerimaan gratifikasi. KPK turut menyita uang Rp 7 miliar yang rencananya bakal digunakan untuk dana kampanye di Pilkada 2024.

Kemudian, KPK juga berhasil menyita sejumlah amplop berlogo pasangan cagub Rohidin Mersyah. Rohidin pada pilkada serentak 2024 ini kembali maju sebagai cagub Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa isi amplop yang disita KPK sebanyak Rp 50 ribu.

"Isi nominal dari keterangan saksi Rp 50.000,. Tapi masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update dikabari," ujar Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Senin 25 November 2024.

Amplop tersebut rencananya bakal digunakan Rohidin untuk serangan fajar jelang pencoblosan yang digelar serentak pada 27 November 2024.

Namun, KPK belum bisa menghitung secara detail jumlah amplop yang disita terkait dengan kasus rasuah Rohidin.

Berdasarkan pantauan, KPK juga turut menyita sejumlah gumpalan amplop putih. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) amplop putih yang disita KPK itu bergambar pasangan cagub dan cawagub Bengkulu yakni Rohidin Mersyah.

Sebelumnya, KPK memastikan tak ada unsur politik dalam menetapkan Rohidin sebagai tersangka kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa proses penyelidikan kasus rasuah yang menjerat Rohidin Mersyah sudah diselidiki sejak sebelum dibukanya pendaftaran calon gubernur di pilkada.

"Jadi apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak. Karena saya sampaikan tadi bahwa penyelidikan dimulai ini sudah terlalu, bahkan belum pendaftaran kali ya, sebelum pendaftaran calon, kita mulai melakukan penyelidikan," ujar Alexander Marwata kepada wartawan, Senin 25 November 2024.

Alex menjelaskan pengusutan kasus dugaan rasuah di Bengkulu ini tak pandang partai politik yang mendukungnya siapa. Dia menyebut penindakan ini sesuai dengan ranah hukum yang berlaku.

"Kita tahu bagaimana yang mendukung, jadi tidak ada hubungannya dan saya pastikan itu tidak ada kaitannya dengan partai tertentu, warna tertentu," kata Alex.

KPK mengusut kasus korupsi di Bengkulu berdasarkan karena adanya laporan masyarakat yang masuk ke lembaga antikorupsi. Laporan itu terkait dengan adanya keluhan dari pejabat negara dibawah tangan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

"Ini murni penindakan itu karena berdasarkan informasi dari masyarakat dan mungkin juga dari para pegawai yang merasa keberatan untuk membayar iuran yang diminta oleh RM tadi," tukasnya.

Uang Rp 7 Miliar Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah bersama dua orang lainnya terkait dengan kasus Penyelenggara Negara terkait dengan Jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada Tahun 2018 sampai 2024. KPK pun berhasil menyita uang sebanyak Rp 7 miliar.

Diketahui, dua orang tersangka lainnya yakni Sekertaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan ajudan Rohidin Mersyah, Evriansyah alias Anca.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Minggu 24 November 2024 malam.

Alex menjelaskan bahwa dari OTT di Bengkulu, pihaknya berhasil menyita uang Rp 7 miliar. Uang tersebut diduga hasil dari hasil rasuah dari Rohidin Mersyah.

"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliar rupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD)," kata Alex.

Alex menjelaskan mulanya KPK mendapatkan informasi pada Jumat 22 November 2024 akan ada penerimaan sejumlah uang. KPK langsung menuju Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.

Walhasil, KPK langsung berhasil mengamankan sebanyak 8 orang. Setelahnya, KPK menemukan uang di beberapa tempat berbeda ketika rampung melakukan pemeriksaan kepada pihak yang diamankan.

Delapan pihak yang diamankan awal yakni SR, SF, SD, FEP, IF, TS, RM, dan EV. "Tim KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat," kata Alex.

Pertama, KPK berhasil menemukan uang sebanyak Rp 32,5 juta (Rp32.550.000) pada mobil SD. Setelah itu, penyidik mengamankan uang sebanyak Rp Rp 120 juta (Rp120.000.000) di rumah FEP.

"Uang tunai sejumlah Rp 370 juta (Rp370.000.000) pada mobil saudara RM, serta catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV," tutur Alex.