Menhan Sjafrie: Sistem Pertahanan Negara Kita Sudah Tertinggal 22 Tahun

Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI (sumber: tangkapan layar TV Parlemen)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan akan melakukan reformasi birokrasi pertahanan. Hal itu dilakukan karena menurutnya sistem pertahanan negara sudah tertinggal selama 22 tahun lamanya.

Rencana tersebut diungkap Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024.

"Di dalam konteks mengembangkan kebijakan dan strategi, saatnya Kementerian Pertahanan akan mulai untuk memproses reformasi birokrasi pertahanan negara. Di mana dari sistem pertahanan negara kita sudah tertinggal 22 tahun lamanya," kata dia di ruang rapat Komisi I DPR RI.

Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin memimpin rapat perdana bersama jajaran direktur jenderal Kementerian Pertahanan RI di Kantor Kemenhan RI, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.

Photo :
  • ANTARA

"Sebagaimana bapak ibu ketahui, pada saat undang-undang pertahanan negara ditetapkan, undang-undang nomor 3 tahun 2002 bersamaan dengan Polri menerima amanah dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 yaitu undang-undang Polri," sambungnya.

Sjafrie mengungkap, Polri langsung melakukan reformasi birokrasi di lingkungan Polri. Namun, hal yang sama justru tidak bisa dilakukan Kementerian Pertahanan dan TNI pada saat itu.

"Kementerian Pertahanan dan TNI karena akibat dari intensitas pelaksanaan tugas di dalam negeri yang sangat tinggi sehingga reformasi birokrasi pertahanan negara belum sempat tersentuh sampai dengan saat ini. Dan saya perlu laporkan kepada Komisi I yang terhormat, bahwa saatnya kita akan melakukan reformasi birokrasi pertahanan negara ini bisa mendapatkan perhatian," tutur dia.