Terkuak, Peran hingga Identitas 24 Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA -- Total ada 24 orang tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sudah ditangkap.
"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024.
Jika dirinci, peran empat orang sebagai bandar atau pengelola website judi. Mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). Kemudian, tujuh orang berperan jadi agen pencari website judol. Ketujuhnya adalah B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).
Lalu, ada yang berperan sebagai pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen. Mereka berinisial A alias M, MN dan juga DM. Selanjutnya tersangka AK (staf ahli di Komdigi) dan AJ memverifikasi website judol supaya tak diblokir.
"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ," kata dia.
Kemudian, ada sembilan orang oknum pegawai Komdigi masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR yang perannya melakukan pemblokiran. Selanjutnya, dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Satu orang berinisial T perannya merekrut para tersangka.
"Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," katanya.