KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pemerasan kepada bawahan di Pemprov Bengkulu. KPK memastikan tak ada unsur politik dalam menetapkan Rohidin sebagai tersangka kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa proses penyelidikan kasus rasuah yang menjerat Rohidin Mersyah sudah diselidiki sejak sebelum dibukanya pendaftaran calon gubernur di Pilkada serentak 2024.
"Jadi apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak. Karena saya sampaikan tadi bahwa penyelidikan dimulai ini sudah terlalu, bahkan belum pendaftaran kali ya, sebelum pendaftaran calon, kita mulai melakukan penyelidikan," ujar Alexander Marwata kepada wartawan, Senin 25 November 2024.
Alex menjelaskan pengusutan kasus dugaan rasuah di Bengkulu ini tak pandang partai politik yang mendukungnya siapa. Dia menyebut penindakan ini sesuai dengan ranah hukum yang berlaku.
"Kita tahu bagaimana yang mendukung, jadi tidak ada hubungannya dan saya pastikan itu tidak ada kaitannya dengan partai tertentu, warna tertentu," kata Alex.
KPK mengusut kasus korupsi di Bengkulu berdasarkan karena adanya laporan masyarakat yang masuk ke lembaga antikorupsi. Laporan itu terkait dengan adanya keluhan dari pejabat negara dibawah tangan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
"Ini murni penindakan itu karena berdasarkan informasi dari masyarakat dan mungkin juga dari para pegawai yang merasa keberatan untuk membayar iuran yang diminta oleh RM tadi," tukasnya.
Berdasarkan pantauan, KPK juga turut menyita sejumlah gumpalan amplop putih. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) amplop putih yang disita KPK itu bergambar pasangan cagub dan cawagub Bengkulu yakni Rohidin Mersyah.
Uang Rp7 Miliar Disita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah bersama dua orang lainnya terkait dengan kasus Penyelenggara Negara terkait dengan Jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada Tahun 2018 s.d 2024. KPK pun berhasil menyita uang sebanyak Rp7 miliar.
Diketahui, dua orang tersangka lainnya yakni Sekertaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan ajudan Rohidin Mersyah, Evriansyah alias Anca.
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Minggu 24 November 2024 malam.
Alex menjelaskan bahwa dari OTT di Bengkulu, pihaknya berhasil menyita uang Rp 7 miliar. Uang tersebut diduga hasil dari hasil rasuah dari Rohidin Mersyah.
"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliarrupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD)," kata Alex.
Alex menjelaskan mulanya KPK mendapatkan informasi pada Jumat 22 November 2024 akan ada penerimaan sejumlah uang. KPK langsung menuju Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.
Walhasil, KPK langsung berhasil mengamankan sebanyak 8 orang. Setelahnya, KPK menemukan uang di beberapa tempat berbeda ketika rampung melakukan pemeriksaan kepada pihak yang diamankan.
Delapan pihak yang diamankan awal yakni SR, SF, SD, FEP, IF, TS, RM, dan EV. "Tim KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat," kata Alex.
Pertama, KPK berhasil menemukan uang sebanyak Rp 32,5 juta (Rp32.550.000) pada mobil SD. Setelah itu, penyidik mengamankan uang sebanyak Rp Rp120 juta (Rp120.000.000) di rumah FEP.
"Uang tunai sejumlah Rp370 juta (Rp370.000.000) pada mobil saudara RM, serta catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV," tutur Alex.