Rohidin Mersyah Nyamar Pakai Rompi Polantas saat Diamankan, KPK Sebut agar Tak Jadi Sasaran Simpatisan
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Beredar video Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggunakan pakaian polisi lalu lintas (Polantas). KPK buka suara akan perlakuan tersebut.
Terlihat dalam video, Rohidin turun dari sebuah mobil warna hitam menggunakan seragam Polantas lengkap. Dia pun langsung digeladang masuk ke dalam ruangan untuk menjalani pemeriksaan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa alasan Gubernur Bengkulu dikenakan seragam polantas karena untuk menghindari massa yang tengah berkumpul. Massa itu terdiri dari simpatisan Rohidin Mersyah.
Asep menjelaskan bahwa setelah melihat banyak simpatisan, lantas penyidik KPK langsung berkoordinasi dengan polisi setempat. Seragam polantas dikenakan Rohidin untuk mengkamuflase banyaknya massa yang melakukan demo.
"Setiba di sana dilakukan pemeriksaan sampai pagi, tetapi situasi pagi itu sudah berkumpul sangat banyak simpatisan dari saudara RM untuk mengepung polrestabes. Dengan alasan keamanan tentunya kita mencari beberapa cara," ujar Asep Guntur kepada wartawan, Senin 25 November 2024.
"Nah itu harus kita selamatkan, jangan sampai misalkan di jalan diambil dan lain-lain oleh para pendemo," lanjutnya.
Pasalnya, saat itu massa yang mendemo tengah mencari Rohidin. Sehingga KPK akhirnya memilih untuk memakaikan Rohidin seragam polantas dalam rangka kamuflase untuk keamanan.
"Nah yang paling dicari adalah Pak RM, makanya itu dipinjamkan lah rompinya dalam rangka kamuflase supaya tidak menjadi sasaran orang-orang yang ada di situ. Jadi tidak pada saat pemeriksaan tapi hanya ketika keluar, kemudian ketika dalam kerumunan," beber Asep.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait dengan kasus korupsi. Dia ditahan setelah KPK melalukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.
Berdasarkan pantauan VIVA, Rohidin Mersyah terlihat digeladang mengenakan rompi orange dan tangan diborgol. Dia ditahan bersama dua orang lainnya.
Rohidin tampak mengenakan peci hitam dan digeladang paling depan bersama penyidik KPK. Dua orang lainnya pun, terlihat mengenakan rompi orange dan memakai topi abu-abu dan putih.
"KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Minggu 24 November 2024 malam.
Gubernur Bengkulu Rohidin bersama dua tersangka lainnya bakal ditahan terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Alex.
Kemudian, KPK pun menyangkakan para Tersangka telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.