Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dia memeras bawahannya dengan mengancam akan mencopot jabatan jika tak kembali memenangkan Rohidin di Pilkada serentak 2024.

"RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Minggu 24 November 2024 malam.

Alex mengatakan bahwa sekira bulan September-Oktober 2024, IF yang merupakan Sekda Provinsi Bengkulu turut mengumpulkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Mereka pun mendapatkan sebuah arahan untuk mendukung program Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

Sementara itu, SF selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada Rohidin. Uang tersebut diberikan melalui Evriansyah selaku ajudan Rohidin. SF menyetorkan uang karena diancam dicopot dari jabatannya.

"SF menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada RM melalui EV, dengan maksud agar SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas," kata Alex.

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu inisial TS juga diminta untuk mengumpulkan uang sebanyak Rp 500 juta. TS juga diancam dicopot dari jabatannya jika Rohidin tak kembali terpilih di Pilkada serentak.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Uang yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Terkait hal tersebut, RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti," tukasnya.

Setelah itu, KPK resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait dengan kasus korupsi. Dia ditahan setelah KPK melalukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.

Berdasarkan pantauan VIVA, Rohidin Mersyah terlihat digeladang mengenakan rompi orange dan tangan diborgol. Dia ditahan bersama dua orang lainnya.

Rohidin tampak mengenakan peci hitam dan digeladang paling depan bersama penyidik KPK. Dua orang lainnya pun, terlihat mengenakan rompi orange dan memakai topi abu-abu dan putih.

"KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.