Polisi Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Mangkir Pemeriksaan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan diperiksa oleh polisi terkait kasus Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 28 November 2024. Polisi pun membuka peluang akan menjemput paksa Firli jika mangkir pemanggilan.
"Nanti akan kita update (jika Firli tak penuhi panggilan), apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 23 November 2024.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan ke Firli Bahuri pada Rabu, 20 November 2024 lalu. Eks Ketua KPK ini dijadwalkan diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, pukul 10.00 WIB.
Ade Ary pun menyebut pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya, sebab sebelumnya Firli mangkir saat dipanggil.
"Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan, yang disampaikan kepada penyidik," ujar dia.
Untuk diketahui, sudah setahun lebih kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri masih berjalan.
Kasus, ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya lewat aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Lalu bagaimana kabarnya kasus tersebut sekarang? Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak memastikan kalau proses penyidikan kasus masih berjalan.
"Bahwa penyidikan perkara aquo masih terus berjalan, dan kami pastikan berjalan profesional, transparan dan akuntabel," ujar dia pada Jumat, 16 Agustus 2024.