ICW Bilang 5 Pimpinan KPK Baru yang Dipilih Komisi III DPR RI Mengecewakan

Pemilihan Pimpinan KPK dan Dewas KPK di Komisi III DPR RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA –  Komisi III DPR RI sudah memilih 5 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2024-2029. Namun sejumlah pihak mengaku kecewa dengan para pimpinan KPK yang telah dipilih oleh komisi hukum tersebut. Termasuk diantaranya adalah Indonesian Corruption Watch atau ICW.

"Setelah melalui tahapan seleksi yang panjang, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki nahkoda baru. Alih-alih sesuai dengan ekspektasi masyarakat, kontestasi pemilihan pimpinan KPK berujung anti klimaks dan amat sangat mengecewakan," ujar Peneliti ICW, Diky Anandya dalam keterangannya, Jumat 22 November 2024.

Diky menilai dengan 5 pimpinan baru yang dipilih tersebut, justru tidak akan bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK. Hal itu diketahui, ketika para pimpinan baru KPK menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelumnya.

"Pimpinan terpilih justru diyakini sebaliknya, bahkan berpotensi kian berdampak buruk bagi lembaga," kata Diky.

ICW menilai bahwa pemilihan figur tidak didasarkan pada aspek kompetensi dan rekam jejak kandidat. Melainkan sekadar penilaian dan selera subjektif dari anggota komisi hukum DPR.

Hal itu bisa dilihat melalui sejumlah pandangan pimpinan baru saat fit and proper test di Komisi III DPR RI.  ICW meleihat, mereka semua memberikan pandangan yang kontra-produktif dengan semangat pemberantasan korupsi.

Pandangan tersebut yakni persoalan operasi tangkap tangan atau OTT hingga revisi UU KPK tahun 2019. Bagi ICW, momen itu sangat menggambarkan kesesatan pikir dari para anggota dewan dalam melihat penindakan pemberantasan korupsi. 

"Komposisi pimpinan terpilih didominasi figur-figur dari klaster aparat penegak hukum. Tak tanggung-tanggung, empat dari lima pimpinan terpilih merupakan penegak hukum, baik aktif maupun purna tugas," sebut Diky.

"Jika hanya mundur dari jabatan seperti yang tertuang dalam Pasal 29 huruf i UU KPK, bukan tidak mungkin mereka akan punya loyalitas ganda. Akibatnya, setiap tindakan yang nanti mereka ambil akan bias dengan kepentingan institusi asal," sambungnya.

Maka dari itu, ICW mendesak agar pimpinan KPK terpilih yang berasal dari penegak hukum tidak hanya mengundurkan diri dari jabatannya. Melainkan juga mengundurkan diri dari instansi asal, baik kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung. 

Diketahui, Komisi III DPR RI mengumumkan 5 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029, terpilih, Kamis, 21 November 2024. 

Keputusan tersebut diambil setelah Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test capim KPK dan calon Dewas KPK sejak Senin kemarin.

Setelah uji kelayakan dan kepatutan selesai, pemilihan dilakukan dengan cara pengambilan suara (vote) dari setiap anggota Komisi III DPR.  

Dari 44 dari 47 anggota Komisi III DPR RI yang hadir rapat ini memilih lima nama untuk menjadi capim KPK.

Dari hasil voting tersebut, 5 capim KPK dengan perolehan suara terbanyak adalah Setyo Budiyanto, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono dan Ibnu Basuki Widodo.