Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka
- VIVA.co.id/Natania Longdong
Jakarta, VIVA – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online sejak 5 November 2024.
Wahyu mengatakan dari total kasus tersebut, 734 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Dari tanggal 5-20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang," kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Komdigi, Jakarta, pada Kamis, 21 November 2024.
Dari tersangka yang ditahan, Wahyu menyebut mereka terdiri dari operator, penjual chip, hingga pencari talent atau bakat.
"Ini terdiri dari operator, admin, kemudian juga ada pengepul, penjual chip, pencari talent, termasuk juga orang yang menjual dan mencari orang yang untuk dibikinkan rekening bank dan sebagainya," bebernya.
Wahyu mengatakan dari total 619 kasus itu, beberapa warga negara asing (WNA) ikut terlibat.
Pihak kepolisian juga terus melakukan berbagai upaya untuk mengungkap kasus judi online.
"Dari total 619 perkara tersebut ada beberapa yang melibatkan warga negara asing, dan ada juga yang servernya ada di luar negeri," tuturnya.
"Upaya-upaya yang nanti akan dilakukan adalah tentu kita akan melaksanakan asset tracing terhadap penggunaan atau pemanfaatan uang yang diperoleh dari juri online ini, maupun yang kedua juga dengan melaksanakan TPPU," tambahnya.
Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan bahwa pemain judi online di Indonesia mayoritas berasal dari kelas menengah bawah.