Sindir Capim KPK Johanis Tanak, Sahroni: Jangan Buat OTT Seperti Mainan!

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni angkat bicara soal keinginan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menghapus operasi tangkap tangan (OTT) jika jadi pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Sahroni, pernyataan Johanis Tanak itu merupakan bagian dari penyampaian gagasan saat menjalani fit and proper test capim KPK.

"Nah, itu kan upaya penyampaian para calon," kata Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 21 November 2024. 

"Tapi, dengan metode yang disampaikan, mungkin sorak-sorak OTT ditiadakan. Tapi, menurut saya, itu bagian dari skenarionya dia pada saat mungkin menjadi pimpinan KPK," ujar Sahroni.

Johanis Tanak, Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pimpinan KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

 

Lebih lanjut, politisi Nasdem itu mengingatkan agar OTT tidak dijadikan seperti mainan. Terlebih, saat OTT itu diungkap ke publik.

"OTT itu kan jangan dibuat. Itu kan OTT seolah-olah jadi kayak mainan untuk mempublikasikan ke ruang publik," ujar dia. 

Dia berharap, OTT dijalankan sesuai dengan penegakan hukum yang ada. Sahroni kemudian mencontohkan bagaimana OTT dilakukan tapi belum menemukan bukti yang kuat. 

"Nah, kita berharap OTT itu sebenarnya adalah OTT. Bukan buatan dari perangkat misalnya nangkep seseorang, duitnya enggak ada, tapi dengan penyelidikan, duitnya di sana misalnya. Nah itu dianggap OTT kan padahal enggak," ucap Sahroni.

"OTT adalah perangkat yang memang ada di penangkapan pada saat di hari itu misalnya. Jangan nanti uangnya di mana, orangnya di mana gitu," tuturnya.

Sebelumnya, capim yang juga Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut penerapan OTT yang dilakukan lembaganya saat ini tidak tepat.

Johanis mengatakan, operasi itu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dicontohkan adalah seorang dokter, yang akan melakukan operasi. Tentunya, semua sudah siap dan telah direncanakan.

Dia bilang pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap. 

"Dan, pelakunya langsung jadi tersangka. Terus, kalau seketika pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentunya tidak ada perencanaan," ujar Johanis Tanak saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 19 November 2024.

"Nah, kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat," kata Johanis.