KPK Panggil Kembali Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Ancam Jemput Paksa Jika Tak Hadir Lagi

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin untuk bersikap kooperatif untuk menghadiri panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fee proyek di Kalsel.

Rencananya, KPK menjadwalkan Paman Birin dipanggil menjadi saksi pada Jumat 22 November 2024.

"Sesuai informasi yang kami dapatkan dari penyidik yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari jumat tanggal 22 November tahun 2024 ini dan ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 19 November 2024.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengundurkan diri

Photo :
  • Antara

Tessa pun menyampaikan bahwa penyidik berharap SN bisa penuhi panggilan kedua besok di KPK sebagai saksi.

"Penyidik berharap saudara SN dapat hadir sesuai dengan panggilan yang dikirimkan oleh penyidik," ucap dia.

Dia menjelaskan bahwa jika Paman Birin kembali tak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas maka penyidik juga tak menutup kemungkinan memberikan upaya jemput paksa.

"Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti," tuturnya.

Sebelumnya, Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin tak hadir dalam pemanggilan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalimantan Selatan. Rencananya, Paman Birin dipanggil KPK pada Senin 18 November 2024.

"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan Penyidik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 18 November.

Tessa menjelaskan bahwa Paman Birin tak hadir dalam panggilannya berkapasitas sebagai saksi tanpa memberikan alasan yang jelas.

"Dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya," kata dia.

Setelah tak hadir tanpa menyertakan alasannya, Sahbirin Noor pun diminta agar kooperatif penuhi panggilan jika nanti sudah ada jadwal pemanggilan dari lembaga antirasuah.

"KPK meminta saudara SN untuk kooperatif dan dapat hadir pada panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya," ucap dia.