Polda Kalsel Musnahkan Narkotika Jaringan Miming Senilai Rp133 Miliar
- VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Kalsel, VIVA – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming sebesar Rp133,59 miliar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalsel Irien Pol Winarto, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Markas Polda Kalsel, Rabu, 20 November 2024.
"Pemusnahan narkotika kali ini merupakan merupakan hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir, yakni September-November 2024," ungkap Kapolda Kalsel Irien Pol Winarto.
Kapolda Kalsel menjelaskan bahwa barang bukti narkotika dengan nilai fantastis itu terdiri dari sabu seberat 79,39 kilogram, 63.846 butir ekstasi, 5.362,59 gram serbuk ekstasi, dan ganja 407,40 gram.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, jajaran petugas Polda Kalsel juga berhasil menangkap 36 tersangka yang terdiri dari 35 laki-laki dan 1 orang perempuan.
"Mereka berhasil kami amankan berdasarkan 24 laporan yang telah kami terima," ujarnya.
Irjen Pol Winarto juga mengatakan, telah melakukan koordinasi dengan Polda Kalbar dan Bareskrim Polri sebagai langkah pencegahan terjadinya pendistribusian barang haram lainnya melalui jalur darat.
Selain itu, ia juga menegaskan tindakan yang dilakukan Polda Kalsel merupakan bentuk dukungan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto selama 100 hari kerja.
Melalui kejadian ini, Kapolda Kalsel menegaskan telah berhasil menghemat biaya rehabilitasi negara sebesar Rp2,37 triliun.
"Kami akan terus membongkar jaringan peredaran narkoba, lokal maupun internasional, guna melindungi masyarakat Kalsel," pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini turut dihadiri oleh Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, Dirresnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya, dan sejumlah pimpinan instansi seperti Kabinda Kalsel, Kepala BNNP Kalsel, Dandim 1006-Bnjar, dan Kasi Narkotika Kejati Kalsel.