Kejagung Harap Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Beberkan 4 Alat Bukti Tetapkan Tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh dalil tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus importasi gula. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menegaskan kalau penetapan Tom Lembong sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

“Penetapan Tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena sudah sesuai prosedur,” ujar dia, Rabu, 20 November 2024.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Photo :
  • Ist

Dia menjelaskan, tim jaksa sudah merinci kalau Tom Lembong jadi tersangka berdasar empat alat bukti sesuai minimal dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP. Empat bukti itu yakni, Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat, dan Alat Bukti Petunjuk maupun Barang Bukti Elektronik 

“Dalam proses penyidikan perkara a quo, termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti. Oleh karena itu selanjutnya termohon (Jampidsus Kejagung) selaku penyidik melaksanakan proses penetapan tersangka dalam perkara a quo,” kata dia.

Lalu, dalam penetapan tersangka Kejagung mengklaim sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Dimana telah lebih dulu memeriksa Tom Lembong empat kali, dari tanggal 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024.

Kemudian, serangkaian pemeriksaan dan alat bukti didapat, barulah disimpulkan ada dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah guna diproduksi jadi gula kristal putih.

Kata dia, pelanggaran dilakukan Tom Lembong semasa menjabat Menteri Perdagangan pada 2015 sudah membuat kerugian keuangan negara lantasan keputusannya tak sesuai Undang-Undsng RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kepmenperindag Nomor: 527/Mpp/Kep/9/2024, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015.

Maka, Kejagung berharap majelis hakim bisa menerima seluruh eksepsi yang telah dibacakan jaksa. Sebab, dalil yang diajukan kubu Tom Lembong cacat formil bukan merupakan objek praperadilan.

“Bahwa dalil-dalil dari Pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum dan dasar hukum yang memadai serta hanya merupakan asumsi dari pemohon. Oleh karenanya dalil Pemohon haruslah ditolak. Penahanan terhadap Pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum,” katanya.

Untuk diketahui, sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong digelar pada Senin, 18 November 2024 hari ini.

Dalam sidang tersebut, Tom Lembong meminta agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Dalam hal ini, Tom Lembong bertindak sebagai pihak pemohon. Kemudian, Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidaklah sah. Menurutnya, Kejaksaan Agung bersikap sewenang-wenang dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

"Bahwa alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon, dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong yang dalam hal ini disebut pemohon," ujar Ari di ruang sidang.