Digugat Soal Kasus Firli Bahuri, Begini Respon Polisi Hingga Jaksa
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta digugat Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan dilayangkan terkait kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Termohonnya yakni Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, serta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan," demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel pada Rabu, 20 November 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menghormati gugatan yang dilayangkan. Tapi, katanya, kasus pemerasan ini masih terus bergulir di tahap penyidikan.
Berkas kasus tersebut telah bolak-balik polisi dan jaksa. Saat ini, Ade Safri mengaku pihaknya masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus.
"Di mana, tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta. Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” kata dia.
Saat ini, lanjut dia, penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kasus yang menyeret mantan Ketua KPK Firli.
“Koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam rangka melengkapi berkas perkara dan komunikasi serta koordinasi berjalan dengan sangat baik sampai saat ini," kata Ade Safri.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menyebut pihaknya menghormati langkah hukum dari LP3HI dan MAKI. Kata dia, selaku tergugat sampai saat ini masih terus menindaklanjuti kasus yang menyeret Firli.
Jaksa masih menunggu hasil pelimpahan berkas (P-19) dari Polda Metro Jaya. Namun demikian, pihaknya sampai saat ini belum ada koordinasi terbaru dari Polda Metro Jaya terkait rencana mengembalikan berkas kasus tersebut.
“Di sisi lain, perlu kami tegaskan bahwa penanganan perkara a quo sedang berlangsung sampai saat ini, yaitu pada tahap prapenuntutan (Pasal 14 butir b KUHAP),” kata Syahron.
Sebelumnya diberitakan, sudah setahun lebih kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri masih berjalan.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya lewat aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak memastikan kalau proses penyidikan kasus masih berjalan.
"Bahwa penyidikan perkara aquo masih terus berjalan, dan kami pastikan berjalan profesional, transparan dan akuntabel," ujar dia pada Jumat, 16 Agustus 2024.