Uji Kelayakan, Calon Dewas Mirwazi Bilang Pegawai KPK Harus Bebas dari Intervensi Kekuasaan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, Mirwazi, menekankan insan KPK harus bersikap independen dalam menjalankan tugas. Ditegaskan purnawirawan Polri itu, pegawai-pegawai antirasuah harus bebas dan tak boleh diintervensi oleh kekuasaan mana pun.
Begitu dia sampaikan saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.
"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi harus independen dalam menjalankan tugas, bebas dari intervensi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif," kata Mirwazi.
Miwarzi menilai, itu merupakan tugas utama Dewas yakni mengawasi pegawai KPK untuk bersikap independen, tidak diintervensi pihak tertentu. Dia juga mendorong agar kerja sama antara Dewas KPK dengan stakeholders lain selaku pengawas eksternal.
"Untuk memperkuat check and balance, Dewan Pengawas bekerja sama dengan DPR RI sebagai pengawasan eksternal dalam mengawasi kinerja, menjaga independensi, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta menegakkan kode etik dan kode perilaku sesuai peraturan Nomor 2 Tahun 2020," Miwarzi.
Lebih jauh Ia menegaskan bahwa pengawasan sangatlah penting untuk memastikan efektivitas KPK dalam memberangus rasuah, di samping menjaga kepercayaan publik.
"Insan KPK harus berintegritas, transparan, akuntabilitas, dan berkeadilan. Penting untuk memastikan penerapan etika, menjaga kepercayaan publik, dan meningkatkan efektivitas pemerintahan korupsi di Indonesia," imbuhnya.